Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AMAR putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. Setiap pihak yang beperkara tidak diperkenankan lagi memyampaikan pandangannya atau melakukan interupsi dalam sidang putusan yang akan dilangsungkan besok Kamis (27/6).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono. Fajar menjelaskan, sidang pembacaan putusan merupakan sidang dengan agenda tunggal. Hanya para hakim yang akan berbicara menyampaikan pandangan dan kesimpulannya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Khofifah Dua Kali Mangkir atas Panggilan KPK, Apa Alasannya?
"Pengucapan putusan itu agendanya tunggal, tidak ada interupsi memang hanya untuk pengucapan putusan. Dengan diucapkan itu lah maka putusan MK itu berlaku dan mempunyai daya ikat," ungkap Fajar, Rabu (26/6).
Fajar menjelaskan, semua pihak harus menerima putusan MK. Para hakim tentu memiliki pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Ditolak atau diterimanya permohonan-pemohon PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi bergantung pada keputusan ke-9 hakim konstitusi.
"Kalau diterima, berarti dalil permohonan pemohom dinilai beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, berarti permohonannya tidak memenuhi syarat formil misalnya permohonan diajukan di luar tenggat waktu," ungkap Fajar.
Sama seperti pada sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dihadiri oleh para pihak mulai dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu. Setiap pihak diberi kuota sebanyak 20 orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. MK juga sudah bersurat dengan semua pihak 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 kursi di ruang sidang. Diharapkan semua hadir karena ini menunjukkam keseriusannya dalam berperkara. Tapi sekali lagi kewajiban MK hanya menyampaikan surat panggilan, bahwa mereka akan hadir terserah kepada para pihak," jelas Fajar.
Baca juga: Meski Dilarang, PA 212 Tetap Gelar Aksi Jelang Putusan MK
Cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, diungkapkan oleh Fajar, sangat bergantung pada banyaknya halaman isi putusan MK. Sebagai perbandingan pada sidang sengketa Pilpres 2014 lalu, putusan hakim MK terdiri dari 5.837 halaman.
"Saya tidak berani mengestimasi berapa waktu yang dibutuhkan. Kita juga tidak tahu seperti apa putusannya dan sebanyak apa berapa halaman putusannya. Maka nanti kita ikuti saja sampai jam berapanya mau sampai malam kan gapapa juga," tutur Fajar. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved