Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT senior Otto Hasibuan mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta agar Kejagung RI untuk melimpahkan perkara Genades Panjaitan ke pengadilan adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.
Pasalnya, kata Otto, Genades ialah seorang advokat yang memiliki hak imunitas, di mana yang bersangkutan tidak bisa dituntut dalam perkara perdata dan pidana terhadap advis hukum yang diberikan dengan iktikad baik.
"Kita ketahui bahwa Genades Panjaitan dalam perkara BMG (Basker Manta Gummy) hanyalah seorang legal counsel (Advokat) yang memberikan nasihat hukum dan tentunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas nasihat hukum yang diberikannya.
Karena dalam perkara ini tidak ada gratifikasi ataupun suap. Advokat itu tidak identik dengan kliennya," tutur Otto ketika diwawancarai wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Baca juga: Yuk, Ikutan Prediksi Putusan MK Lewat Cuitan Refly Harun
Selanjutnya, Otto mengatakan bahwa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan hanyalah berkaitan dengan corporate action.
Terlebih, draf-draf perjanjian itu dibuat advokat luar negeri yakni Baker McKenzie Australia.
Mestinya Boyamin Saiman sebagai advokat harus memahami hal tersebut, dan sebagai advokat harus menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat dan sepatutnya memohon kepada Kejagung untuk menghentikan kasus ini bukan sebaliknya.
"Karena tidak ada dalam sejarahnya, seorang advokat dihukum secara pidana atas advis-advis hukum yang diberikannya," tukas Otto. (OL-1)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved