Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Praperadilan MAKI dalam Kasus Genades Dinilai tidak Tepat

Antara
25/6/2019 18:10
Praperadilan MAKI dalam Kasus Genades Dinilai tidak Tepat
Ilustrasi(Thinkstock)

ADVOKAT senior Otto Hasibuan mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta agar Kejagung RI untuk melimpahkan perkara Genades Panjaitan ke pengadilan adalah tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.

Pasalnya, kata Otto, Genades ialah seorang advokat yang memiliki hak imunitas, di mana yang bersangkutan tidak bisa dituntut dalam perkara perdata dan pidana terhadap advis hukum yang diberikan dengan iktikad baik.

"Kita ketahui bahwa Genades Panjaitan dalam perkara BMG (Basker Manta Gummy) hanyalah seorang legal counsel (Advokat) yang memberikan nasihat hukum dan tentunya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas nasihat hukum yang diberikannya.

Karena dalam perkara ini tidak ada gratifikasi ataupun suap. Advokat itu tidak identik dengan kliennya," tutur Otto ketika diwawancarai wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).

 

Baca juga: Yuk, Ikutan Prediksi Putusan MK Lewat Cuitan Refly Harun

 

Selanjutnya, Otto mengatakan bahwa dugaan kerugian negara yang ditimbulkan hanyalah berkaitan dengan corporate action.

Terlebih, draf-draf perjanjian itu dibuat advokat luar negeri yakni Baker McKenzie Australia.

Mestinya Boyamin Saiman sebagai advokat harus memahami hal tersebut, dan sebagai advokat harus menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat dan sepatutnya memohon kepada Kejagung untuk menghentikan kasus ini bukan sebaliknya.

"Karena tidak ada dalam sejarahnya, seorang advokat dihukum secara pidana atas advis-advis hukum yang diberikannya," tukas Otto. (OL-1)
    



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya