Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
TERSANGKA kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN) yakin pemerintah akan menunaikan janji yang telah ditandantangi pada 20 tahun untuk tidak memproses hukum secara pidana menyangkut penyelesaian kewajiban pembayaran kembali BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) saat krisis ekonomi berlangsung.
Sinyal itu disampaikan oleh pengacara senior Otto Hasibuan kepada wartawan ketika ditanya soal keberadaan SN saat ini dan kenapa tidak menghadiri pemeriksaaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selain masalah kesehatan, Sjamsul Nursalim yakin pemerintah akan menepati janji yang tertuang dalam MSAA dan keterangan release and discharge (R&D) yang ditandatangani sekitar 20 tahun lalu yaitu pada 25 Mei 1999," kata Otto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Otto, dia tidak bisa bicara banyak soal kasus SN yang ditangani KPK, karena tidak mendapat kuasa untuk itu. Bersama Maqdir Ismail, kata Otto, kuasa yang diberikan SN saat ini hanya sebatas gugatan terhadap prosedur audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada SN pada 2004 lalu yang dilaporkan telah merugikan negara sekitar Rp4,5 triliun.
"Kami belum menerima kuasa untuk kasus di KPK, hanya untuk kasus gugatan terhadap prosedur pelaksanaan audit BPK 2017. Namun sejauh yang saya dengar, SN optimistis pemerintah akan menunaikan janjinya untuk tidak mempidanakan proses penyelesaian BLBI," kata Otto lagi.
Keyakinan SN itu cukup beralasan. Pasalnya, berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada, SN telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kembali fasilitas BLBI yang diterima Bank BDNI dalam menghadapi krisis ekonomi 1998.
Pada September 1998, SN telah menyetujui tawaran pemerinah menyelesaikan kewajiban BLBI melalui skema Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Kemudian BPPN mewakili pemerintah menunjukkan Ernst and Young (EY) sebagai penasihat keuangan untuk melakukan financial due diligence (FDD) terhadap aset BDNI.
FDD ini dilakukan terhadap neraca bank yang ditutup pemerintah pada Agustus 1998, di mana sebelumnya bank ini telah diambil alih pemerintah melalui BPPN pada April 1998.
Berdasarkan FDD itu, SN sebagai pemegang saham pengendali BDNI dinyatakan wajib untuk melunasi kekurangan BLBI sebesar Rp28 triliun. Pembayaran disepakati untuk dibayar tunai sebesar Rp1 triliun dan sisanya dalam bentuk aset. Kewajiban ini segera dilunasi SN dengan menyerahkan uang tunai dan aset dalam bentuk saham di 12 perusahaan.
Kemudian pada Mei 1999, pemerintah menyatakan MSAA tersebut sudah closing atau tuntas sehingga SN berhak diberikan hak imunitas atau tidak akan dituntut secara pidana terkait dengan penyelesaian BLBI dan aturan perundangan-undangan perbankan.
Hak imunitas itu diberikan melalui penerbitan surat R&D yang terdiri dari dua dokumen. Pertama, shareholders loan release yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang ditandatangai saat itu oleh Menteri Keuangan Bambang Subianto, Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, dan SN.
Adapun kedua, liquidity support release terkait dengan penyelesaian BLBI yang ditandatangani oleh Farid Harianto dan SN.
Baca juga: Polisi Pastikan belum Ada Pemberitahuan soal Halal Bihalal PA 212
Penandatangan R&D kemudian diikuti oleh letter of statement yang dibuat SN dan BPPN pada 25 Mei 1999 di hadapan Notaris Merryana Suryana di mana BPPN menyatakan transaksi yang tertera di dalam MSAA telah dilaksanakan oleh SN.
Dalam pernyataan ini, pemerintah juga berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apa pun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara pidana.
"Berdasarkan hal itu, sejak 21 tahun lalu pemerintah telah berjanji tidak akan menuntut SN secara pidana, dan kenapa tiba-tiba KPK sebagai bagian pemerintah mengabaikan perjanjian dengan menjadikan SN dan isterinya sebagai tersangka yang telah merugikan negara," kata Otto yang bersama Maqdir mendapat kuasa dari SN dalam perkara gugatan terhadap audit BPK 2017.
Untuk menguji penyelesaian BLBI yang diterima tidak kurang dari 48 bank selama krisis 1998, DPR-RI pada 2002 pernah meminta BPK RI untuk melakukan audit, termasuk terhadap penyelesaian yang dilakukan SN.
Dalam laporan audit investigasi BPK-RI 2002 ini, secara tegas dinyatakan tidak ada kerugian negara dan pemberian imunitas kepada SN layak dan sah karena dia sudah memenuhi semua kewajibannya.
Kemudian pada 2004, sesuai dengan amanat Inpres 8/2002 yang merupakan implementasi UU 2005/2000 dan Tap MPR XI/2001, BPPN memberikan SKL kepada semua obligor BLBI yang sudah menuntaskan kewajibannya, termasuk SN.
Dengan demikian, kasus BLBI sebetulnya sudah tuntas, baik secara hukum maupun politik. Secara politik, DPR sebagai lembaga legislatif telah menerima penyelesaian BLBI, begitu pula secara hukum pemerintah telah menjanjikan dan memastikan tak akan memulai penuntutan pidana terhadap obligor yang telah menandatangani MSAA.
"Saya mengikuti kasus BLBI ini sejak 2001. Berdasarkan fakta hukum yang ada, penyelesaian kewajiban BLBI Sjamsul Nursalim sudah tuntas sejak 20 tahun lalu," kata Maqdir. (RO/OL-1)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved