Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
JAKSA penuntut umum menyebut dugaan tindak pidana suap atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 yang diterima Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan melibatkan pelaku lain.
Hal tersebut terungkap dalam tuntutan jaksa terhadap Taufik Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam mengusahakan tambahan DAK untuk Kabupaten Purbalingga tidak berdiri sendiri, tetapi bersama-sama dengan Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto.
“Ada kerja sama yang erat antara terdakwa bersama Wahyu Kristianto. Terdakwa sebagai penerima suap, turut serta bersama Wahyu Kristianto,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu. Wahyu, menurut jaksa, berperan dalam pengajuan tambah an DAK yang diajukan Bupati Purbalingga Tasdi.
“Wahyu menerima fee atas pengurusan DAK dari Bupati Tasdi sebesar Rp1,2 miliar yang selanjutnya diteruskan ke terdakwa Taufik Kurniawan. Setelah menerima Rp1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp600 juta atau separuh dari uang itu untuk membiayai keperluan Wahyu, sedangkan separuh sisanya di serahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri,” papar jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut menyampingkan keterangan terdakwa bahwa uang yang diberikan tersebut berkaitan dengan utang untuk kebutuhan pilkada.
“Keterangan terdakwa itu haruslah dikesampingkan karena tidak ada bukti tentang utang piutang tersebut,” tutur jaksa.
Jaksa menuntut Taufik Kurniawan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee senilai total Rp4,85 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2016 dan 2017 itu. Jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan.
Cabut hak politik
Jaksa penuntut umum tidak puas hanya sampai hukuman penjara dan denda. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama lima tahun.
“Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” kata Jaksa Joko Hermawan.
Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Pencabutan hak politik bertujuan pula untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik. Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar. Namun, uang pengganti itu tidak perlu dibayarkan karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sama ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ant/P-2)
Partai NasDem menyatakan komitmennya untuk membuka ruang bagi generasi muda dalam dunia politik.
Pidato Surya Paloh di Rakernas NasDem jadi peringatan keras bagi partai politik soal pentingnya oposisi dan etika dalam berebut kekuasaan.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyuarakan pentingnya memaknai anugerah besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved