Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa ikut memuluskan terjadinya pemufakatan jahat dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan didakwa berperan sebagai fasilitator beberapa petinggi yang sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
“Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN,” ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Sofyan didakwa memfasilitasi dan terlibat dalam pertemuan di beberapa tempat, seperti di hotel, restoran, kantor PLN, kediaman Sofyan Basir, juga kediaman Setya Novanto, sejak 2016 hingga 2018. Pertemuan tersebut diduga untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Saat persidangan, jaksa menyebut Eni, anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, ditunjuk Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal perusahaan Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. Hal itu demi mencari dana bagi Partai Golkar, termasuk dalam menghadapi ajang pemilu legislatif.
Jaksa menyebut Sofyan secara sadar mengetahui adanya dana suap yang diberikan kepada Eni dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap.
Terkait dengan dakwaan jaksa, kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Susilo menilai dakwaan terhadap kliennya tidak relevan karena perbuatan suap telah lebih dulu dilakukan.
“Sementara secara aturan bahwa menjadi peran bantuan dari Sofyan Basir seharusnya kalau mau didakwa terjadinya sebelum atau saat itu, sementara komitmen suap terjadi sebelum,” ujar Susilo.
Di akhir persidangan, kuasa hukum Sofyan mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim. Salah satunya terkait dengan permohonan daftar tambahan penjenguk di rumah tahanan .
Menurut jaksa KPK Budi Sarumpaet, dari daftar nama yang diajukan sebagai tambahan penjenguk, terdapat nama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso yang juga masuk daftar saksi yang akan diajukan KPK.
“Kami keberatan untuk memberikan izin jenguk sebelum saksi tersebut bersaksi dalam persidangan,” terang jaksa Budi. (Uca/X-10)
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
PLN Kembangkan Pembangkit Berbasis Energi Baru dan Terbarukan
Program itu merupakan kegiatan Sosial Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis bagi masyarakat kurang mampu di Wilayah kerja PLN. Dana kegiatan sosial ini berasal dari donasi pegawai.
Kereta cepat Whoosh terhenti selama 15 menit karena aliran pemadaman listrik PLN.
Sebanyak 240 personel dikerahkan untuk menjaga kehandalan pasokan listrik.
Siswa diberikan informasi apa saja hal apa yang harus dilakukan ketika curah hujan tinggi dan air masuk ke dalam rumah
Terobosan di bidang sarana transportasi yang digagas ini sebagai bentuk peluang usaha bagi industri transportasi yang ingin lebih ramah lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved