Sofyan Basir Didakwa Muluskan Suap PLTU Riau-1

Media Indonesia
25/6/2019 08:15
Sofyan Basir Didakwa Muluskan Suap PLTU Riau-1
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa ikut memuluskan terjadinya pemufakatan jahat dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan didakwa berperan sebagai ­fasilitator beberapa petinggi yang sudah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.

“Dengan sengaja memberi kesem­patan, sarana, atau keterangan un­tuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johan­nes Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN,” ujar jaksa KPK, Lie Putra ­Setiawan, di Pengadilan Tipikor ­Jakarta, kemarin.

Sofyan didakwa memfasilitasi dan terlibat dalam pertemuan di beberapa tempat, seperti di hotel, restoran, kantor PLN, kediaman Sof­yan Basir, juga kediaman Setya Novanto, sejak 2016 hingga 2018. Pertemuan tersebut diduga untuk membahas proyek PLTU Riau-1.

Saat persidangan, jaksa menyebut Eni, anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, ditunjuk Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal perusahaan Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. Hal itu demi mencari dana bagi Partai Golkar, termasuk dalam menghadapi ­ajang pemilu legislatif.

Jaksa menyebut Sofyan secara sa­­dar mengetahui adanya dana suap yang diberikan kepada Eni dan mantan Sekjen Golkar Idrus Mar­­ham dari Johannes Kotjo selaku pe­megang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap.

Terkait dengan dakwaan jaksa, kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Susilo menilai dakwaan terhadap kliennya tidak relevan karena perbuatan suap telah lebih dulu di­lakukan.

“Sementara secara aturan bahwa menjadi peran bantuan dari Sofyan Basir seharusnya kalau mau didakwa terjadinya sebelum atau saat itu, sementara komitmen suap terjadi sebelum,” ujar Susilo.

Di akhir persidangan, kuasa ­hu­­­­kum Sofyan mengajukan bebe­­rapa permohonan kepada majelis hakim. Salah satunya terkait dengan permohon­an daftar tambahan penjenguk di rumah tahanan .

Menurut jaksa KPK Budi Sarumpae­t, dari daftar nama yang diajukan sebagai tambahan ­penjenguk, terdapat nama Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN ­Supangkat Iwan Santoso yang juga masuk daftar saksi yang akan ­diajukan KPK.

“Kami keberatan untuk memberikan izin jenguk sebelum saksi tersebut bersaksi dalam persidangan,” terang jaksa Budi. (Uca/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya