Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KUASA hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari, (Tobas) keberatan dengan penggunaan istilah kata manipulatif yang disampaikan oleh saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Makmum.
Keberatan tersebut disampaikan Tobas saat memberikan tanggapan atas kesaksian Agus Makmum di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sidang sengketa pilpres 2019.
Baca juga: Ditanya Soal Bukti 17,5 Juta Data Bermasalah, Kubu 02 Kelimpungan
"Apakah saudara sudah pernah membandingkan KTP yang saudara sebut palsu dengan yang asli, ataukah mungkin saudara melihat ada yang membuat KTP palsu?," tanya Tobas di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Menurut Tobas, saksi perlu menghentikan menggunakan kata manupulatif dalam kesaksiannya. Sidang MK merupakan sidang yang terbuka dan bisa dilihat oleh semua orang, sehingga dikhawatirkan kata manipulatif bisa mempengaruhi persepsi orang lain seolah-olah terjadi manipulasi.
Menanggapi Tobas, Agus mengungkapkan, dirinya tidak pernah melihat langsung apakah ada orang yang melakukan manipulasi KTP seperti yang ia utarakan dalam kesaksiaannya. "Tidak ada, kami membandingkannya dengan nomenklatur 137," jawab Agus.
Di awal persidangan, Agus menjabarkan data hasil temuan DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada tanggal 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Total data tidak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta.
Selain DPT tak wajar berkode khusus, Agus mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi. (OL-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved