Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/6/2019 21:45
Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani
Adnan Topan Husodo(MI/Rommy Pujianto)

KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menyatakan, peserta yang ingin mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya memiliki dua kriteria untuk bisa menuntaskan kasus besar yang selama ini mangkrak di lembaga antirasuah tersebut.

Kriteria pertama ialah, peserta harus memiliki catatan bersih dari rekam jejak yang bermasalah.

"Karena itu bisa dipakai oleh siapapun untuk menyerang balik. dan itu yang sering dipakai jadi senjata untuk membangun posisi tawar atas proses penindakan oleh KPK. Jadi sebisa mungkin tidak ada cacat yang dimiliki oleh capim KPK. Karena itu salah satu modal dasarnya untuk mengambil keputusan secara objektif," katanya pada Media indonesia.

Kemudian, para peserta juga harus memiliki keberanian dalam hal menegakkan hukum, utamanya melawan korupsi di Indonesia.

Baca juga : Gandeng BNPT, Pansel Cegah Capim KPK Berideologi Radikal

Namun menurutnya, orang yang memilki keberanian belum tentu pula memilki rekam jejak yang bersih.

Oleh karenanya, panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK harus pula menelusuri rekam jejak pesertanya. Selain itu, pansel juga dituntut aktif menjemput bola.

"Dia (pansel) tidak bisa menunggu sampai orang-orang mendaftar. Jadi pansel KPK harus membujuk orang-orang yang masuk kriteria itu untuk mencalonkan diri," imbuhnya.

"Selama ini kan memang ada situasi dimana panselnya menunggu secara pasif, dan itu kan kurang berhasil. Karena yang diincar oleh pansel KPK itu kebanyakan orang yang tidak punya keinginan untuk mendaftar," sambung Adnan.

Lebih lanjut, Ia juga meminta agar pansel KPK tidak membangun gambaran yang membatasi kesempatan publik untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Menurutnya, mereka yang memiliki keberanian untuk memberangus korupsi tidak hanya datang dari lembaga penegak hukum saja.

Tak jarang, kata Adnan, banyak penegak hukum yang justru malah dikendalikan oleh atasannya. Hal itu dinilai cukup mengkhawatirkan bagi masa depan KPK.

"Ini kita tangkap selama ini, datang ke Kejaksaan dan Kepolisian, itu kan menimbulkan kesan membatasi. Harusnya kampus, perusahaan, koorporasi, advokat, asosiasi pengacara juga harus didatangi. Jadi semua pihak itu terwakilkan sepanjang kriteria dalam uu KPK itu terpenuhi, saya kira itu yang harus digali oleh pansel. Jadi pansel harus menggali sejauh mungkin potensi yang ada tanpa membatasi dengan bergerak ke wilayah tertentu," tandasnya (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya