Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPU Sumsel Minta Bawaslu Kota Palembang Introspeksi

Dwi Apriani
17/6/2019 16:42
KPU Sumsel Minta Bawaslu Kota Palembang Introspeksi
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani (tengah) melakukan konferensi pers, Minggu (16/6) usai lima anggotanya ditetapkan jadi tersangka.(MI/Dwi Apriani )

USAI penetapan status tersangka terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, membuat KPU Sumatra Selatan memberikan tanggapan. KPU menilai seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melakukan introspeksi atas apa yang terjadi.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Amrah Muslimin mengatakan Bawaslu dan KPU merupakan dua lembaga yang bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu. Menurutnya, dalam hal ini harusnya ada tindakan pencegahan dilakukan oleh Bawaslu. Namun itu tidak dilakukan oleh Bawaslu Kota Palembang.

"Bawaslu hanya sebagai pengawas, harusnya kalau ada persoalan melakukan tindakan pencegahan. Kami berharap teman-teman Bawaslu melakukan introspeksi," ujarnya.

Amrah juga menjelaskan berdasarkan pernyataan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bahwa DKPP adalah lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU, Bawaslu serta jajaran. Bawaslu tidak paham alur sehingga menetapkan ini sebagai tindak pidana pemilu atau kode etik.

"Harusnya dilaporkan dulu ke DKPP, kalau DKPP melihat ini ada indikasi atau tindakan pidana pemilu baru dapat merekomendasikan kepada Gakkumdu. Dan tentu jadi pertimbangan apakah tindakan dapat kita simpulkan dalam pelanggaran Kode etik," jelasnya.

Amrah kembali meluruskan, yang harus dilakukan KPU kota bukanlah ke Gakumdu melainkan ke DKPP. Sehingga putusan DKPP itulah menjadi alas Gakkumdu menemukan pasal-pasal dan bukti kuat bahwa KPU Kota Palembang melakukan dugaan tindakan pidana pemilu.

"Ini pelanggaran kode etiknya saja belum, tiba-tiba dilakukan penetapan tersangka. Ini jadi perhatian, kami menyadari keterbatasan penyidik untuk melakukan penyidik pidana pemilu, karena baik Polres maupun Polda itu tidak ada bagian Reskrim secara khusus yang membahas Pemilu yang ada seperti Tipikor dan Pidum. Pemilu ini spesial. Tapi kami tetap menghormati," kata dia.

Ditambahkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawas KPU Sumsel Hepriyadi menjelaskan, Pasal 510 Undang-undang Pemilu yang dikenakan kepada 5
komisioner KPU Kota Palembang mengandung 3 unsur pokok. Yaitu pertama ada orang yang melakukan, kedua dilakukan dengan sengaja dan hilangnya hak pilih.

Menurut Hepriyadi dari unsur-unsur pasal tersebut tidak ada indikasi bahwa KPU Kota Palembang melakukan tindakan melanggar.

"Kehilangan hak pilih itu dia jadi ada menjadi tidak ada. Misalnya orang berumur 17 sudah ada KTP terdaftar dalam DPT tapi dicoret KPU Kota Palembang. Itu artinya menghilangkan dan kejadiannya tidak demikian. Kemudian tentang unsur sengaja ini berkaitan dengan Pemilihan Suara Lanjutan, tetapi laporan dari Bawaslu tidak memenuhi syarat. Permasalahan menghilangkan hak pilih harus didiskusikan lagi," tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Palembang mengklaim laporan adanya tindak pidana pemilu itu sesuai aturan. "Awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur II. Dalam upaya menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dan merekomedasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan atau Pemungutan Suara Ulang," kata Ketua Bawaslu Palembang, Taufik, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, dari total 70 TPS yang direkomedasikan itu, hanya 13 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang. Kemudian persoalan ini dibawa ke rapat pleno dan Bawaslu pun sepakat menindakpanjuti untuk menjadi temuan. Selain itu, ada pula indikasi bahwa KPU tak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan. Termasuk adanya indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat hilangnya hak pilih warga Ilir Timur II, Palembang.

"Kami sudah berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu di Sumatra Selatan. Dan Bawaslu juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan," kata Taufik.

baca juga: Kemenkumham Jamin Setnov tak akan Pelesiran Lagi

Persoalan ini pun dilaporkan Bawaslu dan ditangani Sentra Gakumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Bahkan dilakukan pembahasan kedua dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

"Dari rapat pleno Bawaslu Kota Palembang, kami bersepakat dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh kapolisian. Kita percayakan saja proses penyidikan yang sedang berjalan kepada kepolisian. Bawaslu menyampaikan rekomendasi substansinya berupaya menjaga hak pilih warga agar tidak hilang," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya