Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERSATUAN Jaksa Indonesia (PJI) diharapkan mampu meningkatan kapasitas anggotanya agar menjadi penegak hukum profesional. Dalam mengemban tugas dan wewenang tersebut seluruh anggota PJI sedianya bisa mengutamakan integritas, kompetensi, dan kapabilitas.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo saat memimpin upacara Peringatan HUT PJI ke-26 di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (17/6).
Selain peningkatan kapasitas jaksa, sambung dia, perlu pula dilakukan secara terus-menerus upaya pengayaan pengetahuan dan wawasan. Langkah itu bertujuan untuk melengkapi kemampuan dan profesionalitas diri.
"Figur-figur insan Adhyaksa seperti itulah yang kita yakini akan mampu memiliki performa dan sosok yang benar-benar mumpuni. Memiliki kemampuan prima yang akan mampu memprediksi, mengantisipasi, dan mengatasi berbagai masalah, persoalan, dan problematika yang sedang dan akan dihadapi," ujar Prasetyo.
Jaksa Agung menaruh harapan besar kepada segenap anggota PJI agar dalam mengemban tugas, fungsi, dan kapasitas masing-masing senantiasa menampilkan dan membuktikan diri sebagai pribadi yang baik, terpuji, teruji, dan mumpuni.
Tugas yang dilakukan PJI, kata Prasetyo, pada akhirnya dapat pula meningkatkan citra Kejaksaan RI, serta menjadi penegak hukum yang berwibawa, dihargai, diperhitungkan, dihormat, dan dicintai. "Itu merupakan modalitas utama guna dapat meningkatkan kontribusi, andil, dan peran dalam setiap upaya membangun negeri," ujarnya.
Di sisi lain, sambung Prasetyo, mengingat begitu pentingnya peneguhan jati diri dari setiap jaksa yang wajib menjaga martabat dan keluhuran profesinya, maka diharapkan intensitas peran dan dukungan dari organisasi profesi PJI juga sangat diperlukan, khususnya terkait upaya membangun soliditas para jaksa anggotanya.
"Sebab rasa kesatuan, persatuan dan kebersamaan adalah merupakan prasyarat utama terbentuknya jiwa korsa yang akan mewarnai setiap langkah, perbuatan, dan tindakan, baik dalam lingkup pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan keseharian," tegasnya. (A-3).
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved