Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menyatakan, usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk meminta dirinya mengundurkan diri, sebagai sesuatu yang tidak elok.
"Adakah selama ini Ditjen Pemasyarakatan yang tanpa masalah? Jika ada kesalahan di UPT (unit pelaksana teknis), kemudian Dirjen diganti, apakah efektif? Bagaimana dengan keberhasilan yang lainnya?" kata Utami saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/6).
Ia kemudian menjelaskan, di Kemenkumham khususnya di jajaran Pemasyarakatan, terdapat pembagian tanggungjawab dan kewenangan masing-masing di tiap jajaran. Oleh karenanya, saya menyayangkan tuntutan ICW tersebut.
"Kemenkumham ada Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) yang mengkoordinir tugas-tugas di wilayah (menteri kecil) seperti Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan, itu berada di wilayah dalam pengawasan langsung oleh mereka (Kakanwil)," imbuh Utami.
"Berobatnya Setnov (Setya Novanto) adalah kewenangan wilayah, kecuali berobatnya keluar wilayah, (itu diperlukan) izin dari pusat," sambungnya.
Terkait dengan plesiran Setya Novanto, Utami mengatakan, "berdasarkan laporan Kadivpas Jabar, yang bersangkutan mengeluh sakit tangan kirinya, tidak bisa digerakkan. Hasil sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), (Setnov) dirujuk ke RS Santosa," kata Utami.
Ia juga menegaskan, selama ini dirinya kerap meminta jajarannya untuk patuh dengan aturan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Arahan sudah kami sampaikan, penguatan kepada jajaran sudah kami lakukan, yang melanggar aturan sudah ditindak. Saat ini saya berupaya bekerja keras sebagai upaya pengabdian saya kepada pemasyarakatan khususnya," tandasnya. (A-3)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved