Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan kepada calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait dengan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama untuk tersangka Rohamurmuziy.
"Dalam bulan Juni ini kami rencana juga sudah mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon Rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (14/6).
Pemeriksaan kepada calon Rektor itu, kata Febri, dilakukan lantaran KPK menemukan fakta baru pada kasus ini yang membutuhkan keterangan dari calon Rektor UIN tersebut.
Baca juga: Romahurmuziy Akui Kerap Titip Nama ke Menag
"Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru, sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon Rektor dan tiga besar dari calon Rektor di beberapa Universitas Islam Negeri," imbuh Febri.
"Karena UIN ini kan di bawah Kementerian Agama. Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi, tentu terkait dengan sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY dalam proses ini," sambungnya.
Menyoal dengan pemeriksaan Romi, sapaan akrab Rohamurmuziy, Febri menyatakan, penyidik mendalami peran serta mengklarifikasi informasi yang berkaitan dengan kasus ini kepada Romi.
"Tadi didalami terkait dengan peran tersangka diklarifikasi beberapa informasi-informasi, sebagian kita tahu itu juga sudah muncul di proses persidangan," tandasnya. (OL-4)
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved