Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Limpahkan Berkas Eggi dan Lieus ke Kejaksaan

Siti Yona Hukmana, M. Iqbal Al Machmudi
14/6/2019 14:41
Polisi Limpahkan Berkas Eggi dan Lieus ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).(MI/ROMMY PUJIANTO )

BERKAS perkara kasus makar tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Proses ini merupakan pelimpahan berkas tahap pertama atau P19.
 
"Berkas perkara Eggi dikirim ke Kajati DKI pada Senin, 10 Juni 2019, dan berkas Lieus dikirim Kamis, 13 Juni 2019," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Jumat (14/6).

Baca juga: Polisi: Hari Ini, tak ada Agenda Pemeriksaan Kivlan Zen

Setelah menerima, Kejati langsung mengevaluasi berkas. Polda Metro Jaya tengah menunggu jawaban Kejaksaan.

Setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Setelah itu, Eggi dan Lieus akan diproses di pengadilan.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Penyidik juga memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Eggi ditangkap, Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
 
Pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari. Masa tahanan Eggi kemudian diperpanjang pada Senin, 3 Juni 2019, untuk 40 hari ke depan.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP junctoPasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Dia terancam penjara seumur hidup.
 
Sedangkan Lieus ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019. Dia kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
 
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Dit Tahti Polda Metro Jaya selama 20 hari.
 
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Medcom.id/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya