Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
POLRI memilih menggandeng Komnas HAM ketimbang membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan 21-22 Mei. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya saat ini tengah membuka komunikasi dengan Komnas HAM. "Untuk apa ada TGPF kalau sudah ada Komnas HAM yang merupakan otoritas resmi yang dibentuk undang-undang," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tito mengungkapkan, sebenarnya Polri telah membentuk tim yang dipimpin Irwasum untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat pada penanganan rusuh 21-22 Mei 2019.
Menurut Tito, walaupun berasal dari internal, tim ini diyakini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri. Namun, dirinya juga sadar apabila tim internal itu memiliki kelemahan karena memiliki ruang terjadinya konflik kepentingan.
"Karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga, silakan untuk melakukan. Apalagi Komnas HAM adalah otoritas resmi yang posisinya bukan di bawah presiden, apalagi di bawah Polri," ujarnya.
Dengan adanya Komnas HAM dan tim investigasi, Tito meyakini penyelidikan bisa dilakukan ke dalam institusi kepolisian. "Karena TGPF untuk menembus sangat sulit untuk meminta outsider. Tapi insider lebih mudah menembus. Tapi membuka ruang kepada outsider yang merupakan otoritas resmi," pungkasnya.
Dua peluru tajam
Terpisah, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik meng-ungkapkan pihaknya meminta aparat menindaklanjuti temuan dua peluru tajam dari korban tewas kerusuhan 22 Mei. "Harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu," katanya.
Taufan menjelaskan ada delapan orang yang dinyatakan meninggal akibat kerusuh-an dengan empat korban di antaranya diautopsi. "Dan hanya dua didapati pelurunya. Saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," ucap Taufan.
Menurut dia, beberapa korban lain yang luka-luka terkena peluru karet di bagian bahu dan tidak membahayakan. Kondisi ini berbeda dengan korban yang meninggal. "Saya kira hampir bisa kita pastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua ditemukan peluru tajam. Itu data kepolisian yang dibagikan ke kita juga," ujar dia.
Taufan menambahkan temuan Komnas HAM lainnya ialah keluarga korban tewas tidak mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya korban. Selain itu, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah peluru tajam itu berasal dari aparat kepolisian. Sejauh ini, kata Taufan, Polri masih membantah menggunakan peluru tajam dalam insiden kerusuhan 22 Mei lalu. (Medcom/P-4)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved