Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memilih menggandeng Komnas HAM ketimbang membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kerusuhan 21-22 Mei. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya saat ini tengah membuka komunikasi dengan Komnas HAM. "Untuk apa ada TGPF kalau sudah ada Komnas HAM yang merupakan otoritas resmi yang dibentuk undang-undang," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Tito mengungkapkan, sebenarnya Polri telah membentuk tim yang dipimpin Irwasum untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran HAM oleh aparat pada penanganan rusuh 21-22 Mei 2019.
Menurut Tito, walaupun berasal dari internal, tim ini diyakini bisa menembus batas-batas dalam institusi sendiri. Namun, dirinya juga sadar apabila tim internal itu memiliki kelemahan karena memiliki ruang terjadinya konflik kepentingan.
"Karena itu, kami membuka komunikasi dengan Komnas HAM juga, silakan untuk melakukan. Apalagi Komnas HAM adalah otoritas resmi yang posisinya bukan di bawah presiden, apalagi di bawah Polri," ujarnya.
Dengan adanya Komnas HAM dan tim investigasi, Tito meyakini penyelidikan bisa dilakukan ke dalam institusi kepolisian. "Karena TGPF untuk menembus sangat sulit untuk meminta outsider. Tapi insider lebih mudah menembus. Tapi membuka ruang kepada outsider yang merupakan otoritas resmi," pungkasnya.
Dua peluru tajam
Terpisah, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik meng-ungkapkan pihaknya meminta aparat menindaklanjuti temuan dua peluru tajam dari korban tewas kerusuhan 22 Mei. "Harus dicari siapa yang menembakkan peluru tajam itu," katanya.
Taufan menjelaskan ada delapan orang yang dinyatakan meninggal akibat kerusuh-an dengan empat korban di antaranya diautopsi. "Dan hanya dua didapati pelurunya. Saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam," ucap Taufan.
Menurut dia, beberapa korban lain yang luka-luka terkena peluru karet di bagian bahu dan tidak membahayakan. Kondisi ini berbeda dengan korban yang meninggal. "Saya kira hampir bisa kita pastikan dari peluru tajam, apalagi yang dua ditemukan peluru tajam. Itu data kepolisian yang dibagikan ke kita juga," ujar dia.
Taufan menambahkan temuan Komnas HAM lainnya ialah keluarga korban tewas tidak mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya korban. Selain itu, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah peluru tajam itu berasal dari aparat kepolisian. Sejauh ini, kata Taufan, Polri masih membantah menggunakan peluru tajam dalam insiden kerusuhan 22 Mei lalu. (Medcom/P-4)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved