Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Menurutnya, jawaban yang disiapkan KPU memfokuskan pada tiga hal. Pertama soal gugatan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap invalid oleh BPN. Lalu soal situng, dan terakhir soal daftar hadir pemilih (C7) yang dituding sengaja dihilangkan oleh KPU.
Baca juga: MK Batasi Jumlah Pengunjung Sidang Sengketa Pilpres
Menurut Pramono, jawaban tersebut bukanlah merujuk pada perbaikan permohonan yang baru disampaikan BPN pada Senin (10/6) lalu.
"Jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan (BPN) yang tanggal 24 Mei itu. Di sana kan hanya fokus ke tiga hal saja," terang Pramono di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (13/6).
Pembacaan jawaban tersebut dijadwalkan pada 17 Juni dalam pemeriksaan persidangan.
KPU sendiri telah menyerahkan 272 boks kontainer alat bukti dan jawaban tertulis yang berasal dari 34 provinsi. Alat bukti tersebut terdiri atas formulir C1, DA1 tingkat kecamatan, DB1 tingkat kabupaten, DC1 tingkat provinsi, DD1 tingkat nasional dan dokumen daftar hadir pemilih atau C7.
"Menurut kami, namanya orang menggugat ya silakan. Tapi, ketika menyampaikan gugatan harus didukung bukti-bukti yang konsisten dan koheren. KPU dituding menghilangkan daftar hadir atau C7 di beberapa daerah, tapi dipermohonan mereka kan hanya menyebut Sidoarjo (Jawa Timur)," papar Pramono. (Ins/A-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved