Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut campur selama proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Menag cenderung merekomendasikan nama Haris Hasanuddin yang belakangan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia sudah punya kecenderungan pilih Haris Hasanudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur). Itu dikatakannya selama proses seleksi. Dia bilang, dari sekian calon, saya hanya tahu dan kenal Haris. Sudah tahu bagaimana kinerjanya saat jadi PLT Kakanwil," kata Nur Kholis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Dalam proses seleksi, meski ada masukan dan rekomendasi dari Lukman, nama Haris Hasanuddin nyatanya tidak memenuhi kualifikasi. Namun, ia heran Haris Hasanuddin tetap dimenangkan menjabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Menag Perintahkan Katrol Nilai Haris
Nur Kholis ditemui penyidik KPK dan dinyatakan telah melakukan maladministrasi saat memenangkan Haris. Belakangan diketahui Haris melakukan suap kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved