Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Soal Gratifikasi, Pegawai Kemenkeu Tolak THR Rp4 Juta

Dero Iqbal Mahendra
11/6/2019 15:14
Soal Gratifikasi, Pegawai Kemenkeu Tolak THR Rp4 Juta
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

KEGIATAN saling berbagi menjelang hari raya Idul Fitri menjadi bagian dari budaya. Namun, sering kali pemberian tersebut merupakan gratifikasi bila diberikan kepada pejabat maupun aparat pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan agar para penerima dapat membiasakan diri langsung menolak pemberian tersebut. Pada tahun ini tercatat setidaknya terdapat 94 laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK dari seluruh kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah.

"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6).

Febri mengungkapkan dari sejumlah penolakan tersebut salah satunya adalah penolakan pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan kedok THR. Selain itu juga pengembalian gula pasir sebanyak 1 ton oleh pemerintahan di daerah Lampung.

Baca juga: KPK Mengaku Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran

Pemberian parcel juga menjadi sesuatu yang ditolak oleh para pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ditjen Pajak. Sejumlah penolakan tersebut diapresiasi oleh KPK sebagai bentuk sikap antigratifikasi.

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Sejak awal sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," tutur Febri.

Dengan adanya langkah penolakan dan pemahaman tidak diperbolehkan adanya pemberian gratifikasi diharapkan KPK dapat menjadi investasi pembangunan karakter untuk pencegahan korupsi yang lebih efisien di masa depan.

Tahun ini, Febri menjelaskan KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983. Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain sebagaimana ketentuan yang ada.

Selain makanan dan minuman terdapat juga gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.

Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya