Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEGIATAN saling berbagi menjelang hari raya Idul Fitri menjadi bagian dari budaya. Namun, sering kali pemberian tersebut merupakan gratifikasi bila diberikan kepada pejabat maupun aparat pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan agar para penerima dapat membiasakan diri langsung menolak pemberian tersebut. Pada tahun ini tercatat setidaknya terdapat 94 laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK dari seluruh kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah.
"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6).
Febri mengungkapkan dari sejumlah penolakan tersebut salah satunya adalah penolakan pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan kedok THR. Selain itu juga pengembalian gula pasir sebanyak 1 ton oleh pemerintahan di daerah Lampung.
Baca juga: KPK Mengaku Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran
Pemberian parcel juga menjadi sesuatu yang ditolak oleh para pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ditjen Pajak. Sejumlah penolakan tersebut diapresiasi oleh KPK sebagai bentuk sikap antigratifikasi.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Sejak awal sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," tutur Febri.
Dengan adanya langkah penolakan dan pemahaman tidak diperbolehkan adanya pemberian gratifikasi diharapkan KPK dapat menjadi investasi pembangunan karakter untuk pencegahan korupsi yang lebih efisien di masa depan.
Tahun ini, Febri menjelaskan KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983. Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain sebagaimana ketentuan yang ada.
Selain makanan dan minuman terdapat juga gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.(OL-5)
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved