Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEGIATAN saling berbagi menjelang hari raya Idul Fitri menjadi bagian dari budaya. Namun, sering kali pemberian tersebut merupakan gratifikasi bila diberikan kepada pejabat maupun aparat pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan agar para penerima dapat membiasakan diri langsung menolak pemberian tersebut. Pada tahun ini tercatat setidaknya terdapat 94 laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK dari seluruh kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah.
"Sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019, KPK telah menerima sebanyak 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1440 H. Dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat 7 laporan penolakan gratifikasi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (11/6).
Febri mengungkapkan dari sejumlah penolakan tersebut salah satunya adalah penolakan pemberian uang Rp4 juta kepada pegawai Kementerian Keuangan dengan kedok THR. Selain itu juga pengembalian gula pasir sebanyak 1 ton oleh pemerintahan di daerah Lampung.
Baca juga: KPK Mengaku Terima 94 Laporan Gratifikasi Lebaran
Pemberian parcel juga menjadi sesuatu yang ditolak oleh para pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Ditjen Pajak. Sejumlah penolakan tersebut diapresiasi oleh KPK sebagai bentuk sikap antigratifikasi.
"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Sejak awal sikap tegas menolak pemberian gratifikasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi agar ke depan tidak melakukan hal yang sama," tutur Febri.
Dengan adanya langkah penolakan dan pemahaman tidak diperbolehkan adanya pemberian gratifikasi diharapkan KPK dapat menjadi investasi pembangunan karakter untuk pencegahan korupsi yang lebih efisien di masa depan.
Tahun ini, Febri menjelaskan KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983. Sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan dan lain-lain sebagaimana ketentuan yang ada.
Selain makanan dan minuman terdapat juga gratifikasi berupa uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket.
Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.(OL-5)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved