Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mendapat tawaran jaminan penangguhan penahanan dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua Kongres Advokat Indonesia, Ahmad Yani, mengaku siap jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tersangka kasus dugaan makar itu.
“Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta, kan kemarin belum,” kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan bahwa jika mengacu pada KUHAP, penahanan merupakan pengecualian, bukan suatu keharusan. Penahanan diperlukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.
“Kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada secara kooperatif. Kalau yang lain-lainnya bisa ditangguhkan, kok saudara Eggi gak bisa?” ujar Yani.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Mei 2019. Ia ditahan karena diduga tersangkut kasus dugaan makar. Dalam suatu kesempatan, di depan massa, Eggi pernah menyerukan people power untuk menjadikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Eggi untuk kurun 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut berlaku sejak 3 Juni 2019. Masa penahanan Eggi tahap pertama harusnya habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Eggi dilaporkan seorang relawan pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Amin (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (Iam/P-3)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved