Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KAI Pasang Badan untuk Eggi Sudjana

Iam/P-3
11/6/2019 07:45
KAI Pasang Badan untuk Eggi Sudjana
Eggi Sudjana(MI/Bary Fathahilah)

ADVOKAT sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mendapat tawaran jaminan penangguh­an penahanan dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ketua Kongres Advokat Indonesia, Ahmad Yani, mengaku siap jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tersangka kasus dugaan makar itu.

“Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta, kan kemarin belum,” kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan bahwa jika mengacu pada KUHAP, penahanan merupakan pengecu­alian, bukan suatu keharusan. Penahanan diperlukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.

“Kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada secara kooperatif. Kalau yang lain-lainnya bisa ditangguhkan, kok saudara Eggi gak bisa?” ujar Yani.

Eggi ditahan di Rumah Tahan­an Negara (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Mei 2019. Ia ditahan karena diduga tersangkut kasus dugaan makar. Dalam suatu kesempatan, di depan massa, Eggi pernah menyerukan people power untuk menjadikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.

Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Eggi untuk kurun 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut berlaku sejak 3 Juni 2019. Masa penahanan Eggi tahap pertama harusnya habis pada 2 Juni 2019 lalu.

Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Eggi dilaporkan seorang relawan pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Amin (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya