Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADVOKAT sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mendapat tawaran jaminan penangguhan penahanan dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua Kongres Advokat Indonesia, Ahmad Yani, mengaku siap jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tersangka kasus dugaan makar itu.
“Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta, kan kemarin belum,” kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan bahwa jika mengacu pada KUHAP, penahanan merupakan pengecualian, bukan suatu keharusan. Penahanan diperlukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.
“Kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada secara kooperatif. Kalau yang lain-lainnya bisa ditangguhkan, kok saudara Eggi gak bisa?” ujar Yani.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Mei 2019. Ia ditahan karena diduga tersangkut kasus dugaan makar. Dalam suatu kesempatan, di depan massa, Eggi pernah menyerukan people power untuk menjadikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Eggi untuk kurun 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut berlaku sejak 3 Juni 2019. Masa penahanan Eggi tahap pertama harusnya habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Eggi dilaporkan seorang relawan pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Amin (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (Iam/P-3)
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved