Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADVOKAT sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mendapat tawaran jaminan penangguhan penahanan dari beberapa elemen masyarakat, salah satunya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ketua Kongres Advokat Indonesia, Ahmad Yani, mengaku siap jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tersangka kasus dugaan makar itu.
“Saya siap mengajukan sebagai penjamin. Saya siap kalau Pak Eggi meminta, kan kemarin belum,” kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan bahwa jika mengacu pada KUHAP, penahanan merupakan pengecualian, bukan suatu keharusan. Penahanan diperlukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.
“Kami meyakini Eggi akan mengikuti proses hukum yang ada secara kooperatif. Kalau yang lain-lainnya bisa ditangguhkan, kok saudara Eggi gak bisa?” ujar Yani.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Mei 2019. Ia ditahan karena diduga tersangkut kasus dugaan makar. Dalam suatu kesempatan, di depan massa, Eggi pernah menyerukan people power untuk menjadikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Eggi untuk kurun 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut berlaku sejak 3 Juni 2019. Masa penahanan Eggi tahap pertama harusnya habis pada 2 Juni 2019 lalu.
Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Eggi dilaporkan seorang relawan pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Amin (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. (Iam/P-3)
Eggi mengatakan ada yang salah dalam konstruksi hukum kasusnya,
"Itulah people power walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja kan sah itu."
Ustaz Sambo mengaku tak membawa barang apapun dalam pemeriksaan sebagai saksi dari Eggi Sudjana
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Argo mengatakan peningkatan status Eggi jadi tersangka itu dilakukan Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved