Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami informasi terkait posisi saksi di PLN sebelumnya, khususnya Proyek PLTU Riau-1 dan RUPTL 2016-2017,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Seusai menjalani pemeriksaan, Nicke menjelaskan bahwa pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia membenarkan ditanya penyidik seputar peranannya pada RUPTL 2016-2017.
“Pemeriksaannya hampir sama dengan yang kemarin. Tadi ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan ketika saya menjabat,” tutur Nicke.
Pemeriksaan Nicke tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada 27 Mei 2019. Ketika itu, mantan Direktur Pengadaan Strategis PT PLN itu tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sedang berada di luar negeri.
Nicke sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus itu. Pemeriksaan pada September 2018 sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Saat itu KPK mendalami dugaan adanya pertemuan antara Eni dan Nicke. Ia kembali diperiksa untuk keduakalinya pada 2 Mei 2019 sebagai saksi bagi tersangka Sofyan.
Dalam kasus itu, KPK menyebut Sofyan membantu Eni menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan menerima commitment fee dalam jumlah yang sama dengan Eni. Penyidik KPK juga menduga Sofyan memiliki peran menunjuk perusahaan milik Kotjo menjadi penggarap proyek tersebut.
Sebelum menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain. Mereka ialah Kotjo, Eni, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supya perusahaan memilih Kotjo bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (Dro/P-3)
Pertamina menegaskan BBM subsidi untuk nelayan terbagi dalam JBT, JBKP, dan JBU. Nelayan perlu memahami perbedaannya agar akses BBM tepat sasaran.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
AhokĀ mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
Ahok membongkar potensi keuntungan jumbo yang menguap akibat tidak dijalankannya transformasi sistem subsidi energi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved