Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dirut Pertamina Mengaku Pemeriksaan tidak Berubah

Dro/P-3
11/6/2019 07:40
Dirut Pertamina Mengaku Pemeriksaan tidak Berubah
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kanan) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, kemarin.(ANTARA/RENO ESNIR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait kasus duga­an suap proyek PLTU Riau-1. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami informasi terkait posisi saksi di PLN sebelumnya, khususnya Proyek PLTU Riau-1 dan RUPTL 2016-2017,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Seusai menjalani pemeriksaan, Nicke menjelaskan bahwa pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia membenarkan ditanya penyidik seputar peranannya pada RUPTL 2016-2017.

“Pemeriksaannya hampir sama dengan yang kemarin. Tadi ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan ketika saya menjabat,” tutur Nicke.

Pemeriksaan Nicke tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak dapat hadir pada 27 Mei 2019. Ketika itu, mantan Direktur Pengadaan Strategis PT PLN itu tidak memenuhi panggilan KPK lantaran sedang berada di luar negeri.

Nicke sudah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus itu. Pemeriksaan pada September 2018 sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Saat itu KPK mendalami dugaan adanya pertemuan antara Eni dan Nicke. Ia kembali diperiksa untuk keduakalinya pada 2 Mei 2019 sebagai saksi bagi tersangka Sofyan.

Dalam kasus itu, KPK menyebut Sofyan membantu Eni menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan menerima commitment fee dalam jumlah yang sama dengan Eni. Penyidik KPK juga menduga Sofyan memiliki peran menunjuk perusahaan milik Kotjo menjadi penggarap proyek tersebut.

Sebelum menetapkan Sofyan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain. Mereka ialah Kotjo, Eni, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Eni dan Idrus disangka menerima suap Rp4,75 miliar untuk membantu Kotjo melobi pihak PLN supya perusahaan memilih Kotjo bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. (Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya