Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Terkait Netralitas Aparat

Insi Nantika Jelita
10/6/2019 08:30
Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran Terkait Netralitas Aparat
Ketua Bawaslu Abhan.(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilu­ (Ba­waslu) menemukan setidaknya 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama masa pelaksanaan Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pelanggaran kode etik terkait dengan netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari.

“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi, tahun depan bakal dilaksanakan pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ungkap Abhan dalam keterangan resminya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. Menurut Pasal 494 UU No 7/2017, setiap ASN, anggota TNI, dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Menurut data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalani tugasnya sebagai ASN. Menariknya, 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2019, yaitu KPU dan Bawaslu.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN meliputi kategori­, seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), tetapi belum mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian, tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial. “Contoh bentuk pelanggaran lainnya ialah hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (nonkampanye), dan menjadi anggota partai politik,” kata Abhan.

Adapun rincian pelanggaran­ pemilu di provinsi ialah di Aceh ada 4 pelanggaran, Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), dan Bengkulu (2). Kemudian, di DKI Jakarta ada 1 pelanggaran, Jambi (5), Jawa Barat (33), dan Jawa Tengah (43). Lalu, di Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), dan Maluku Utara (1).

Sementara itu, jumlah pelanggaran di NTB sebanyak 7 kasus, Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatra Barat (1), Sumatra Selatan (4), dan Sumatra Utara sebanyak 1 pelanggaran. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya