Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keluarga Ingin Lebaran Bersama Eggi Sudjana

Candra Yuri Nuralam
04/6/2019 17:35
Keluarga Ingin Lebaran Bersama Eggi Sudjana
eggi sudjana(Bary Fathahilah)

KELUARGA berharap bisa Lebaran bersama Eggi Sudjana. Anak keempat Eggi, Yusuf, berharap penangguhan penahanan ayahnya diterima.
 
"Saya berharap bisa Lebaran bareng ayah (Eggi)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Baca juga: Lieus Mengaku tidak Bertemu Eggi Sudjana di Tahanan
 
Yusuf mengatakan, Eggi selalu berpesan agar keluarga sabar menghadapi masalah ini. Eggi juga meminta doa keluarga agar masalah yang dihadapi segera tuntas. Eggi meminta anak-anaknya menjalani aktivitas seperti biasa. Eggi tak ingin anak-anaknya larut dalam kesedihan.
 
"Pesan ke keluarga ya sama, ke anak-anak juga sama untuk berdoa terus, doain ayah, jalanin kerjaan masing-masing yang bener aja sih, paling itu, kan ada yang usaha ada yang kerja, paling gitu aja sih," kata Yusuf.
 
Yusuf menyerahkan seluruh proses permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Ia tak mau berandai-andai dengan nasib ayahnya.
 
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi jaminan penangguhan penahanan Eggi. Kedua wakil rakyat diharapkan bisa membuat Eggi menghirup udara bebas.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan pemberitaan di media daring.
 
Ia ditangkap, Selasa, 14 Mei 2019. Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak menghindari panggilan pemeriksaan. Eggi saat ini masih ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya