Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MUI: Pancasila dan NKRI sudah Final, Referendum Harus Ditolak

Syarief Oebaidillah
01/6/2019 17:27
MUI: Pancasila dan NKRI sudah Final, Referendum Harus Ditolak
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Zainut Tauhid(Antara)

DALAM rangka memperingati dan memaknai Hari Pancasila 1 Juni 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pesan kebangsaan antara lain menegaskan Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan dan mengokohkan konsensus nasional para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keanekaragaman budaya, bahasa, etnis, suku, ras, golongan, dan agama adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus terus dipelihara dan dijaga dengan semangat persaudaraan dalam bingkai kebhinnekaan dan keindonesiaan, " papar Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Zainut Tauhid kepada Media Indonesia di Jakarta, Sabtu ( 1/6).

Dikatakan, MUI mendorong kepada pemerintah untuk terus melakukan ikhtiar mewujudkan nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam cita-cita proklamasi dan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Zainut mengutarakan MUI mengajak semua pihak untuk kembali kepada semangat perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah meletakkan dasar-dasar berdirinya NKRI yaitu Pancasila, agar bangsa Indonesia selamat dan terhindar dari bahaya perpecahan dan tetap berdiri tegak hingga akhir zaman.

Baca juga: Jokowi Tekankan Nilai-nilai Pancasila untuk Lawan Hoaks

Zainut menilai tuntutan referendum dari beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI adalah bentuk pengingkaran sejarah yang dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebinnekaan yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Tuntutan referendum tersebut harus ditolak karena tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI," tegasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya