Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Sebut Wacana Referendum Inkonstitusional

Rudy Polycarpus
31/5/2019 21:30
Pemerintah Sebut Wacana Referendum Inkonstitusional
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menanggapi isu disintegrasi bangsa yang terjadi.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

MUNCULNYA wacana keinginan agar Aceh menggelar referendum yang diungkapkan politikus Partai Aceh, Muzakir Manaf, dinilai inkonstitusional.

Pasalnya, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, dalam hukum positif Indonesia, tidak lagi dikenal istilah referendum.

"Beberapa keputusan, baik TAP MPR maupun undang-undang, sudah dibahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi nggak relevan lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).


Baca juga: Purnawiraan TNI Dukung Pemerintahan Presiden Jokowi


Beberapa keputusan tersebut antara lain Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Adapun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No 5/1985 tentang Referendum.

Sementara, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, wacana referendum digaungkan Muzakir lantaran merosotnya perolehan Partai Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

"Emosi karena enggak menang. Apalagi Partau Aceh berkurang kursinya, sehingga ada emosi. Jangan emosi itu ditanggapi berlebihan. Menurut saya, itu hanya wacana akademik saja," imbuhnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya