Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengungkapkan pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan provokasi wacana ajakan referendum kepada masyarakat.
Referendum dengan maksud untuk memisahkan diri dari NKRI dikatakan oleh Wiranto sebagai tindakan inkostitusional.
"Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini. Karena tatkala hukum positif dudah tidak ada dan tetap di tabrak tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (31/5).
Istilah referendum kembali ramai setelah dilontarkan oleh mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.
Baca juga : Wiranto Sebut Referendum Sebagai Wacana Kosong
Wiranto menduga ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu serentak 2019 sehingga berupaya untuk melakukan tindakan inkostitusional melalui upaya referendum.
"Mungkin ada kekecewaan akrena Pilgub kalah. Partai Aceh juga kursinya merosot. Kalau tidak salah Pemilu pertama pada 2009 dapat 33 kursi, 2014 tinggal 29, dan sekarang tinggal 18 kursi," tuturnya.
Namun, kendati demikian Wiranto masih meyakini bahwa isu referendum yang digulirkan di masyarakat hanya sebatas wacana kosong.
Untuk itu, Wiranto menghimbau agar masyarakat tidak perlu mempermasalahkan munculnya isu referendum di Indonesia. Isu referendum kerap digunakan di daerah dengan tingkat dan bibit gerakan separtitis tinggi seperti di Aceh maupun Papua.
"Intinya ini hanya wacana saja. Masyarakat tidak perlu masalahkan itu dan tidak terjebak dalam hoax tentang referendum. Pemberitaan mengenai referendum juga kecil hanya 1% dari lalu lintas di media sosial," ungkapnya.
Wiranto menuturkan, sejak MPR mengeluarkan ketatapn (TAP) MPR nomor 8 tahun 1998 Referendum bukan lagi merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia. TAP MPR 898 telah mencabut TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Sejak saat itu ruang referendum dalam hukum positif di Indonesa resmi tidak ada. (OL-8)
Wiranto mengingatkan pemerintah daerah agar mandiri dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wiranto menyampaikan bahwa visi menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045 mendatang merupakan kelanjutan dari cita-cita bangsa yang belum terwujud seutuhnya.
Ketua Umum PP PBSI Wiranto dalam sambutannya menyampaikan imbauan untuk terus bersama-sama berjuang menjaga kesehatan dan keselamatan atlet, pelatih dan seluruh keluarga besar PBSI.
Selain terus mengoptimalkan pengendalian karhutla, pemerintah juga memastikan penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Fitria Diana sempat pulang ke rumahnya di Desa Sitanggal pada Juli 2019 hingga Agustus atau saat Lebaran hingga memasuki bulan haji.
Tetangga pelaku lainnya Susilowati mengatakan Fitria Diana dikenal pendiam sejak tiga bulan terakhir ini setelah berpakaian jilbab.
Hasil referendum itu memicu perayaan besar-besaran dengan warga berteriak, "Adios, Jenderal!".
Sturgeon dan SNP mendesak digelarnya referendum kedua setelah voting Brexit pada 2016 mengingat Skotlandia secara mayoritas ingin tetap menjadi bagian Uni Eropa.
Johnson akan mengunjungi Skotlandia untuk menghadapi dukungan yang semakin besar bagi referendum kemerdekaan Skotlandia dari Inggris Raya.
Jika Lukashenko mengajukan dirinya sebagai kandidat untuk pemilu pada tahun 2025, dia mungkin akan tetap berkuasa selama sepuluh tahun lagi.
Kazakhstan mengadakan jajak pendapat atau referendum pada Minggu (5/5) untuk merombak konstitusi setelah desakan rakyatnya dan memicu kerusuhan.
Pemungutan suara akan berlangsung di Republik Donetsk dan Luhansk yang memproklamirkan diri di wilayah Donbas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved