Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANSUFRI Idrus Sambo kembali hadir dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan makar yang dialamatkan kepada politisi senior Eggi Sudjana.
Sambo mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Senin (27/5).
Namun, hingga kini, dirinya masih heran terkait pemeriksaan yang dilakukan. Karena, dalam surat pemanggilan, dirinya sebatas hanya sebagai saksi dari pidato Eggi Sudjana.
Namun, ia mengaku justru pihak penyidik terus menanyakan ihwal pidato yang disampaikannya saat di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.
"Masalah tentang Bang Eggi kan saksinya begitu saya gak ada kaitan sama sekali, karena gak pernah jumpa, gak ada dalam satu forum, ketika dia pidato dan sebagainya tapi yang dikorek-korek itu adalah justru pidato saya sendiri itu kan agak aneh juga," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).
Baca juga: Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan
"Orang suratnya kita sebagai kapasitas saksi Eggi kok tiba-tiba larinya kok ke urusan saya sendiri, pidato saya yang dikorek-korek," imbuhnya.
Ia mengaku pidato dirinya tidak memiliki makna makar sama sekali, hanya memimpin doa dan mengampanyekan melawan kecurangan.
"Ya sebenarnya intinya kita berdoa, kita melawan kecurangan, jadi yang dianggap mungkin bermasalah itu melawan kecurangan itu," ujar Sambo.
Tetapi, menurutnya, hal yang dipermasalahkan penyidik ketika pidatonya yang menyampaikan mengenai melawan kecurangan.
"Ya mungkin begitu karena saya mengatakan melawan kecurangan itu ya mungkin dianggap bagian dari itu. Mungkin saja kita gak atau kita lihat nanti lah," jelas Sambo.
Sebelumnya, Sambo sempat diperiksa pada Senin (27/5). Ia diperiksa selama 17 Jam mulai pukul Senin (27/5) 10.20 WIB hingga Selasa (28/5) 03.30 WIB.
"Kita minta malah habis lebaran tapi gak mau harus paling lambat itu Rabu, ya sekarang ini," pungkas Sambo. (OL-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved