Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENYUAP mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/5). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka suap tersebut ialah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/5).
Perkembangan kasus ini, Haris Hasanuddin diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Sedangkan Romi masih berproses di penyidik KPK.
Baca juga: Sofyan Sakit, Pemeriksaan Ditunda
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum. Dalam perjalanannya, penyidik sedikitnya memeriksa 70 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal DPR, dan Kepala KASN.
Kemudian, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, dan Kepala Kantor Agama beberapa daerah. Lalu, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staff Ali Menteri Agama, Staff khusus menteri agama RI, Konsultan, dan PNS.
Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Romi. Kuat dugaan Romi mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved