Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sidang Perdana Dua Penyuap Romi Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
29/5/2019 09:44
Sidang Perdana Dua Penyuap Romi Digelar Hari Ini
mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy(MI/MOHAMAD IRFAN )

PENYUAP mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/5). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kedua tersangka suap tersebut ialah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

"Penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/5).

Perkembangan kasus ini, Haris Hasanuddin diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Sedangkan Romi masih berproses di penyidik KPK.

Baca juga: Sofyan Sakit, Pemeriksaan Ditunda

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum. Dalam perjalanannya, penyidik sedikitnya memeriksa 70 orang saksi. Mereka terdiri dari unsur Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal DPR, dan Kepala KASN.

Kemudian, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag, dan Kepala Kantor Agama beberapa daerah. Lalu, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Staff Ali Menteri Agama, Staff khusus menteri agama RI, Konsultan, dan PNS.

Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Romi. Kuat dugaan Romi mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya