Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Yusril Tertawa Prabowo Ingin Dilantik MK Jadi Presiden

Putra Ananda
27/5/2019 18:01
Yusril Tertawa Prabowo Ingin Dilantik MK Jadi Presiden
Ketua kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5).(Antara)

KETUA kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai tuntutan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yakni dilantik menjadi presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengingatkan kembali bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk melantik capres menjadi seorang presiden. "Hahahaha, baca saja apa kewenangan yang dimiliki oleh MK," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga:  KPU Heran BPN Gugat 17,5 Juta DPT Invalid ke MK

Yusril menegaskan, berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang untuk mengadili hasil penghitungan suara. MK juga sebagai pintu akhir memutuskan sengketa pemilu. Putusan MK merupakan putusan akhir yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau mohon kepada MK namanya sebagai memohon ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujarnya.

Di hari yang sama, Yusril bersama dengan rombongan tim kuasa hukum TKN menyambangi gedung MK untuk berkonsultasi hal-hal teknis terkait persidangan. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Ketua Tim Hukum Arsul Sani, Sekretaris Ade Irfan Pulungan dan Tim Ahli Juri Ardiantoro. (Uta/A-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya