Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Revisi UU Pemilu Bisa Dilakukan Setelah Seluruh Tahapan Selesai

Astri Novaria
27/5/2019 08:00
Revisi UU Pemilu Bisa Dilakukan Setelah Seluruh Tahapan Selesai
Presiden Joko Widodo saat diwawancarai Media Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5/2019).(MI/RAMDANI)

BANYAKNYA petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit memunculkan wacana untuk mengkaji ulang pemilu serentak. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sepakat pemilu serentak perlu dikaji ulang.

"Ya, silakan jika ingin ada perubahan (sistem pemilu). Kalau mau mengevaluasi bersama-sama pemilu kemarin, ya wajar. Setelah semua tahapan pemilu ini selesai, kita duduk bersama pemerintah bersama," ujar Jokowi saat menerima Media Indonesia dan Mediaindonesia.com di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/5).

Baca juga: Jokowi: Pembubaran Lembaga tidak Relevan akan Terus Berlanjut

Data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Seperti dikutip dari Antara, jumlah korban sakit dan meninggal tersebut merupakan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019.

Jokowi mengatakan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu 2019 usai. Semua pihak, baik itu DPR maupun Pemerintah dapat duduk bersama dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait hal ini.

"Pemerintah dengan DPR, MPR, kita evaluasi lagi, kita koreksi lagi, kalau memang ada perlu dikoreksi, kita dengar keinginan rakyat seperti apa mengenai pemilu. Tapi ini rampung dululah tahapan pemilu," pungkasnya. (Pol/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya