Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Dwi Apriani
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengakui, selama ini institusinya hanya sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Ke depan, KPK akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Ia merujuk kejadian di Jakarta yang mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke Komisi Antirasywah sembari menyerahkan hadiah yang diterima (gratifikasi).
"Bisa jadi, seseorang itu tidak terbiasa menolak pemberian. Namun, di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi," kata Saut di Palembang, Sumsel, kemarin.
Saut di Palembang dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, wali kota se-Sumsel dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung. Mereka sepakati tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.
Dia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.
Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai aparatur sipil negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.
Terkait hal itu, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.
Ia mengatakan pejabat yang menerima gratifikasi diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Surat edaran itu berisikan imbauan untuk tidak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.
Pendidikan antikorupsi
Dalam kesempatan yang sama, ia mengakui bahwa pendidikan antikorupsi ke kalangan anak-anak sangat minim ditanamkan dunia pendidikan dan orangtua. "Saya khawatir saat ini anak-anak mengukur orang lain itu dari barang yang dimiliki. Ketika barang dan harta jadi ukuran, ini berbahaya."
Ia melanjutkan, alat ukur yang paling layak, yakni integritas, bukan barang. "Ini mengkhawatirkan karena kita semua bakal mati dan mereka (anak-anak) ini yang bakal memimpin negeri ini ke depan," kata dia.
Untuk itu, KPK sudah membuat langkah konkret dengan membuat metode pengajaran model antikorupsi untuk sekolah-sekolah formal. Ia merujuk yang sudah dilakukan Provinsi Jawa Tengah, yang sudah menerapkan di bidang pendidikan. "KPK menggandeng konsultan untuk metode pengajarannya, model-model apa saja yang menarik bagi anak-anak yang bisa membangkitkan karakter integritasnya. Saya berharap Sumsel juga mau."
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan persoalan krusial bagi bangsa ini karena kesadaran warga masih rendah. (Ant/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved