Pemberi-Penerima Gratifikasi Diusut

Dwi Apriani
24/5/2019 10:50
Pemberi-Penerima Gratifikasi Diusut
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(MI/ROMMY PUJIANTO)

Dwi Apriani

[email protected]                      

 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengakui, selama ini institusinya hanya sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Ke depan, KPK akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.   

Ia merujuk kejadian di Jakarta yang mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke Komisi Antirasywah sembari menyerahkan hadiah yang diterima (gratifikasi).

"Bisa jadi, seseorang itu tidak terbiasa menolak pemberian. Namun, di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi," kata Saut di Palembang, Sumsel, kemarin.

Saut di Palembang dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, wali kota se-Sumsel dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung. Mereka sepakati tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.

Dia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.  

Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai aparatur sipil negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.   

Terkait hal itu, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.

Ia mengatakan pejabat yang menerima gratifikasi diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Surat edaran itu berisikan imbauan untuk tidak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.

 

Pendidikan antikorupsi

Dalam kesempatan yang sama, ia mengakui bahwa pendidikan antikorupsi ke kalangan anak-anak sangat minim ditanamkan dunia pendidikan dan orangtua. "Saya khawatir saat ini anak-anak mengukur orang lain itu dari barang yang dimiliki. Ketika barang dan harta jadi ukuran, ini berbahaya."

Ia melanjutkan, alat ukur yang paling layak, yakni integritas, bukan barang. "Ini mengkhawatirkan karena kita semua bakal mati dan mereka (anak-anak) ini yang bakal memimpin negeri ini ke depan," kata dia.

Untuk itu, KPK sudah membuat langkah konkret dengan membuat metode pengajaran model antikorupsi untuk sekolah-sekolah formal. Ia merujuk yang sudah dilakukan Provinsi Jawa Tengah, yang sudah menerapkan di bidang pendidikan. "KPK menggandeng konsultan untuk metode pengajarannya, model-model apa saja yang menarik bagi anak-anak yang bisa membangkitkan karakter integritasnya. Saya berharap Sumsel juga mau."

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan persoalan krusial bagi bangsa ini karena kesadaran warga masih rendah. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya