Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Dwi Apriani
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengakui, selama ini institusinya hanya sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi. Ke depan, KPK akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.
Ia merujuk kejadian di Jakarta yang mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke Komisi Antirasywah sembari menyerahkan hadiah yang diterima (gratifikasi).
"Bisa jadi, seseorang itu tidak terbiasa menolak pemberian. Namun, di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi," kata Saut di Palembang, Sumsel, kemarin.
Saut di Palembang dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, wali kota se-Sumsel dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung. Mereka sepakati tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.
Dia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.
Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai aparatur sipil negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.
Terkait hal itu, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.
Ia mengatakan pejabat yang menerima gratifikasi diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Surat edaran itu berisikan imbauan untuk tidak menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.
Pendidikan antikorupsi
Dalam kesempatan yang sama, ia mengakui bahwa pendidikan antikorupsi ke kalangan anak-anak sangat minim ditanamkan dunia pendidikan dan orangtua. "Saya khawatir saat ini anak-anak mengukur orang lain itu dari barang yang dimiliki. Ketika barang dan harta jadi ukuran, ini berbahaya."
Ia melanjutkan, alat ukur yang paling layak, yakni integritas, bukan barang. "Ini mengkhawatirkan karena kita semua bakal mati dan mereka (anak-anak) ini yang bakal memimpin negeri ini ke depan," kata dia.
Untuk itu, KPK sudah membuat langkah konkret dengan membuat metode pengajaran model antikorupsi untuk sekolah-sekolah formal. Ia merujuk yang sudah dilakukan Provinsi Jawa Tengah, yang sudah menerapkan di bidang pendidikan. "KPK menggandeng konsultan untuk metode pengajarannya, model-model apa saja yang menarik bagi anak-anak yang bisa membangkitkan karakter integritasnya. Saya berharap Sumsel juga mau."
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan persoalan krusial bagi bangsa ini karena kesadaran warga masih rendah. (Ant/P-3)
KPK ungkap perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kuasai proyek makan pasien di 3 RSUD.
KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai bukti modus rasuah di Indonesia semakin kompleks.
KPK tengah mencari bukti-bukti lain untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tender yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
KPK mengungkap bahwa suami dan anak dari Fadia Arafiq turut menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved