Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bingkisan lebaran baik berupa uang, barang, makanan hingga bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
"Sekda provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019. Yang intinya adalah bahwa seluruh jajaran Pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan ataupun parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," Kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (1/6).
Ia menghimbau bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupn yang telah menolah harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
"Mereka semua yang terlanjur diterima (bingkisan lebaran) harus di laporkan, dan yang ditolak pun harus dilaporkan. Dilaporkannya ke UPG Pemprov DKI," imbaunya.
Dikatakanya, mengenai pelarangan yang dilakukan oleh Pemprov DKI dikarenakan merujuk pada imbauan yang dituangkan dalam surat edaran yang di keluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
"Ini kita lakukan karena kita merunjuk kepada KPK, karena kita berada di dalam pemerintahan jadi mau tidak mau, suka tidak suka kita harus lakukan itu," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved