Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TERKAIT pembatasan akses sejumlah media sosial (medsos) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Rabu (22/5) dinilai Ombudsman RI bukan malaadministrasi melainkan pembatasan demi kebaikan dan kemaslahatan bersama.
"Kami anggap bahwa Menkominfo bertindak dalam ranah kewenangannya untuk tujuan-tujuan yang baik, tidak terlambat, agar jangan kemudian sampai disangka sebagai pembiaran, dan juga toh untuk tujuan-tujuan yang baik. Maka atas dasar itu kami anggap oke, tidak masuk ke ranah malaadministrasi," terang Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Adrianus menambahkan pembatasan informasi itu dimaklumi atas dasar sifatnya yang temporer dan demi tujuan-tujuan publik guna mencegah penyebaran hoaks dan menurunkan tensi konflik yang berkembang di masyarakat.
"Kami berpendapat bahwa dalam situasi seperti itu memang betul bahwa hoaks ke mana-mana, maka perlu ada suatu pembatasan, toh pembatasannya juga secara bertahap dan sementara," ujar pakar kriminolog itu.
Adapun terkait jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa 22 Mei, Ombudsman akan meminta keterangan Polri dalam waktu dekat terkait prosedur tetap (protap) yang digunakan aparat Polri ketika mengamankan unjuk rasa tersebut.
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menambahkan dalam menanggulangi aksi anarkistis, Polri memiliki protapnya sendiri dalam menggunakan senjata api. Misalnya peluru hampa yang digunakan untuk menghalau massa, peluru karet yang digunakan ketika massa mulai anarkistis, dan peluru tajam yang digunakan jika massa sudah mengancam dan situasi menjadi terdesak.
"Perlu kita dengarkan bagaimana kemudian kalau memang hanya menggunakan peluru hampa dan karet kenapa kemudian ada jatuh korban. Kkaret ini sesungguhnya tidak mematikan, kecuali kena mata. Dalam dekat pun dia tidak bisa tembus untuk peluru karet," ujar Ninik.
Dari Senayan, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap pemerintah segera mencabut pembatasan medsos. Mengingat medsos sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk berkomunikasi. Tidak hanya untuk bersosialisasi, tetapi juga untuk mencari nafkah.
"Saya mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk dapat segera mencabut pembatasan penggunaan media sosial," ujar Bamsoet.
Saat ini pembatasan masih dilakukan, Bamsoet meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang. Ia juga berharap masyarakat bisa meningkatkan literasi media agar tidak menyebar konten-konten negatif di waktu-waktu yang rentan saat ini. (*/Pro/P-1)
WARGA Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan peningkatan keterampilan digital atau digital skill.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kritik tak selalu berarti penolakan, melainkan bentuk cinta terhadap negeri.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Media sosial dapat memperburuk kondisi emosional penderita bipolar. Ketahui tiga dampak negatif utamanya.
xAI menyampaikan permintaan maaf resmi setelah Grok memuji Adolf Hitler dan komentar antisemitisme.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved