Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JATUHNYA korban jiwa sebanyak 8 orang dalam aksi 21-22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019, menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga yang berwenang dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu pun akan memanggil Kepolisian RI untuk dimintai keterangan terkait prosedur tetap yang digunakan ketika mengamankan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
"Dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian dalam rangka menjaga keamanan pasca pemilu. Protap seperti apa yang digunakan karena bagaimana pun sudah ada nyawa yang meninggal," terang Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu.
Ninik menuturkan, dalam menanggulangi aksi anarkistis demonstran, aparat polri memiliki protapnya sendiri dalam menggunakan senjata api.
Misalnya peluru hampa yang digunakan untuk menghalau massa, peluru karet yang digunakan ketika massa mulai anarkis, dan peluru tajam yang digunakan jika massa sudah mengancam dan situasi menjadi terdesak.
'Baca juga : Komnas HAM Dukung Langkah Polisi Ungkap Dalang Rusuh 22 Mei
Karrena itu, Ninik mengungkapkan, pihaknya akan menanyakan Polri terkait penggunaan senjata api tersebut karena sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan keamanan, serta Kepala Polri telah memastikan tak akan menggunakan peluru tajam mengamankan massa aksi.
"Perlu kita dengarkan bagaimana kemudian kalau memang hanya menggunakan peluru hampa dan karet kenapa kemudian ada jatuh korban, karet ini sesungguhnya tidak mematikan kecuali kena mata, dalam jarak dekat pun dia tidak bisa tembus untuk peluru karet" ujar Ninik.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Ninik mewakili Ombudsman menyampaikan dukacitanya terkait jatuhnya korban jiwa dalam aksi kerusuhan pascapemilu 2019. Ia juga meminta kepada aparat keamanan untuk tetap berpedoman pada protap yang ada dalam menjaga aksi unjuk rasa.
"Kami ingin menyampaikan belasungkawa bagi keluarga yang ditinggalkan, dan mudah-mudahan ini juga menjadi perhatian bagi aparatur kemaanan untuk memberikan perhatiam secara khusus bagaimana sebetulnya protap penggunaan senjata di dalam menjaga keamanan pada saat ada demonstrasi," pungkas Ninik. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved