Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin meme-nuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana haji di Kementerian Agama.
"Tadi dimintai keterangan terkait penyelenggaraan haji," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Febri menegaskan kasus yang tengah diusut tak ber-kaitan dengan kasus jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). "Bukan (suap jual-beli jabatan). Ini terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kementerian Agama," jelas Febri.
Penyidik KPK memeriksa Lukman sekitar 4 jam. Seusai diperiksa, politikus PPP itu enggan mengomentari ihwal materi pemeriksaannya. "Mohon maaf saya puasa, sudah ditunggu, mohon maaf sekali," elaknya.
Lukman kembali meminta maaf saat disinggung soal materi pemeriksaan yang diduga berhubungan dengan gratifikasi. "Mohon maaf, mohon maaf," ucapnya sembari me-ninggalkan para wartawan.
Lukman pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Politikus PPP ini bahkan disebut terlibat dalam praktik rasywah itu.
Dalam persidangan pra-peradilan Romi di PN Jaksel, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Selaku penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(P-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved