Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menag Diperiksa Terkait Dana Haji

Akmal Fauzi
23/5/2019 09:15
Menag Diperiksa Terkait Dana Haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bergegas meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5).(MI/ROMMY PUJIANTO)

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin meme-nuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana haji di Kementerian Agama.

"Tadi dimintai keterangan terkait penyelenggaraan haji," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Febri menegaskan kasus yang tengah diusut tak ber-kaitan dengan kasus jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). "Bukan (suap jual-beli jabatan). Ini terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kementerian Agama," jelas Febri.

Penyidik KPK memeriksa Lukman sekitar 4 jam. Seusai diperiksa, politikus PPP itu enggan mengomentari ihwal materi pemeriksaannya. "Mohon maaf saya puasa, sudah ditunggu, mohon maaf sekali," elaknya.

Lukman kembali meminta maaf saat disinggung soal materi pemeriksaan yang diduga berhubungan dengan gratifikasi. "Mohon maaf, mohon maaf," ucapnya sembari me-ninggalkan para wartawan.

Lukman pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Politikus PPP ini bahkan disebut terlibat dalam praktik rasywah itu.

Dalam persidangan pra-peradilan Romi di PN Jaksel, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Selaku penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya