Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU 02 Prabowo-Sandiaga Uno diimbau mengajak pendukung mereka menghentikan aksi massa yang telah berlangsung sejak semalam, Selasa (21/5). Hal itu mengingat kubu 02 telah memutuskan menempuh jalur lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan aksi massa saat ini sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan. Pengumuman telah dilakukan KPU dan kubu 02 telah memutuskan menempuh jalur sesuai konstitusi.
Saat ini, aksi massa hanya berdampak pada menegangnya situasi keamanan di ibu kota. Hal itu seharusnya tidak perlu terjadi.
"Keputusan Prabowo-Sandi yang akan menempuh jalur hukum ke MK terkait hasil pemilu yang sudah diumumkan KPU harus dihargai," tutur Charles, ketika dihubungi, Rabu, (22/5).
Charles mengatakan aksi saat ini sebaiknya segera dihentikan. Bila tidak, dikhawatirkan akan semakin memancing tensi politik menjadi semakin tinggi.
Baca juga: KPU Apresiasi BPN Ajukan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Ia mengatakan aksi massa hanya akan menguras energi masyarakat. Baik yang melakukan aksi atau yang terdampak aksi.
"Ketika yang ditempuh adalah cara-cara konstitusional, pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi 22 Mei seharusnya tidak perlu lagi," ujar Charles.
Charles memperingatkan agar semua pihak juga berhati-hati. Mengingat aksi tersebut sangat rentan ditunggangi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dan ingin mendapat keuntungan sepihak.
Ia mengimbau kubu 02 dan para pendukungnya agar saat ini lebih fokus pada proses gugatan yang akan diajukan ke MK. Mengingat waktunya terbatas untuk melakukan gugatan, hanya maksimal 3 hari pascapengumuman oleh KPU pada 21 Mei lalu.
"Kubu Prabowo agar fokus mengumpulkan bukti-bukti yang akan dibawa dalam gugatan ke MK," tutup Charles. (OL-2)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved