Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPU Apresiasi BPN Ajukan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Insi Nantika Jelita
22/5/2019 13:00
KPU Apresiasi BPN Ajukan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Komisioner KPU Viryan Aziz(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK usai KPU mengesahkan hasil pemilu.

"Kita sudah tahu dan kita apresiasi langkah yang diambil oleh peserta pemilu (mengajukan sengketa ke MK). Sebagai catatan bukan hanya peserta pemilu pilpres, juga peserta pemilu pileg," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga: BPN akan Ajukan Gugatan ke MK

Ia kemudian mengaku bahwa pihaknya berkomunikasi secara intens dengan perwakilan BPN terkait administrasi pelaporan ke MK. Lebih lanjut, Viryan menuturkan pengajuan sengketa hasil pemilu ditunggu paling lambat 3x24 jam, yakni paling lambat pada 24 Mei pukul 01.46 wib.

KPU, menurutnya, sejak 21 Mei pihaknya langsung merapikan, menghimpun berbagai dokumen untuk hadapi gugatan di MK.

"Kami siap menghadapi gugatan di MK. Sekaligus KPU sudah merampungkan tim hukum yg nanti akan bertugas untuk sengketa di MK. Nanti akan diumumkan berikutnya (nama tim hukum KPU)," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mempersiapkan materi gugatan. Hal itu dikatakan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad.    

"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya