Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

KPK Periksa Menag Lukman Terkait Penyelidikan Kasus

Antara
22/5/2019 11:32
KPK Periksa Menag Lukman Terkait Penyelidikan Kasus
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.(Antara Foto/Puspa Perwitasari)

MENTERI Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman akan dimintai keterangan terkait kasus rasuah yang tengah diusut KPK.
 
"Dimintai keterangan untuk penyelidikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi untuk Tersangka Sofyan Basir

Febri tak memerinci kasus yang masih pada tahap penyelidikan tersebut. Nama Lukman memang tak tercatat dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini.

Lukman pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Politikus PPP ini bahkan disebut terlibat praktik rasuah tersebut.
 
Teranyar, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Baca juga: Ini Kronologi Kericuhan di Depan Bawaslu Versi Polisi

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya