Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diragukan Publik, Pansel KPK Jamin Independen

Rudy Polycarpus
20/5/2019 21:20
Diragukan Publik, Pansel KPK Jamin Independen
KETUA panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Yenti Garnasih,( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17)

KETUA panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Yenti Garnasih, menjamin independensi dan kredibilitas tim yang dipimpinnya.

Yenti menyampaikan hal itu di tengah keraguan sebagian masyarakat atas rekam jejak anggota Pansel KPK.

"Berkaitan dengan kritik atas latar belakang pansel yang dipertanyakan, kami hanya menjalankan tugas berdasarkan Keppres. Insya Allah kami menjamin independen dan amanah. Kami bekerja penuh amanah untuk dapatkan calon komisioner yang lebih baik," ujarnya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (20/5).

Independensi anggota pansel, sambung Yenti, ialah menggelar proses seleksi secara transparan dan terbuka. Masyarakat bisa memantaunya mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kompetensi dan makalah, hingga tes kesehatan, dan wawancara.

"Mekanismenya, seperti yang lalu-lalu. Semuanya terbuka. Kita akan selalu umumkan dan siapa saja bisa memberikan masukan," ujar pakar hukum pencucian uang itu.


Baca juga: Eks Pimpinan KPK Ragukan Integritas Pansel Pimpinan KPK


Koalisi masyarakat sipil meragukan kredibilitas sejumlah anggota pansel lembaga antirasywah itu.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pansel tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, malah hanya mengakomodir kepentingan elite.

"Ada nuansa bahwa Presiden lebih mempertimbangkan harmoni dan kompromi kepentingan elite dalam lingkaran terdekatnya. sikap akomodatif atas hal ini justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sementara, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, berharap Presiden Joko Widodo dapat meninjau kembali komposisi Pansel KPK. Mengingat masih tersedia cukup banyak waktu untuk melakukan perubahan karena masa berakhirnya periode pimpinan hingga Desember 2019. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya