LSM Antikorupsi Sumatra Tolak Pansel Capim KPK

Yose Hendra
20/5/2019 14:34
LSM Antikorupsi Sumatra Tolak Pansel Capim KPK
Masyarakat Sipil Antikorupsi Wilayah Sumatra menolak panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2013.(Antara)

MASYARAKAT Sipil Antikorupsi Wilayah Sumatra menolak panitia seleksi calon pimpinan KPK 2019-2013. Koalisi ini minta rombak total panitia seleksi calon pimpinan KPK tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wilayah Sumatra terdiri dari Fitra Riau, Pusako Fakultas Hukum Unand, Saka, GeRak Aceh, Perkumpulan Integritas- Bhakti UBH, dan Jikalahari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan  Kepres Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023. Sembilan  figur dipilih untuk mengisi posisi Pansel tersebut.

Peneliti Pusako, Charles Simabura menjelaskan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemerintah berwenang membentuk Pansel. Namun bukan berarti Presiden dapat sewenang-wenang menunjuk figur Pansel tanpa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan dalam UU KPK.

Menurut Pasal 30 ayat (3) UU KPK, sambungnya, setidaknya terdapat dua unsur Pansel KPK tersebut, yaitu, unsur pemerintah dan masyarakat.

"Dari sembilan nama yang ditetapkan pemerintah sebagai pansel, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan upaya menemukan sosok yang tepat
menjadi pimpinan KPK 2019-2023," sebutnya, Senin (20/5).

Dia menjabarkan, permasalahan tersebut antara lain, masalah etik yakni terdapat anggota Pansel yang bermasalah secara etik. Ia menyebutkan salah satu calon anggota Pansel adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi. Menurutnya Mualimin terbukti melakukan plagiasi terhadap sebuah makalah ketika mengikuti seleksi sebagai Dirjen Perundang-undangan pada 2014 silam.

Selain itu, Mualimin juga terbukti tidak melaporkan hartanya secara lengkap pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terkait polis asuransi sebesar Rp2,5 miliar.

"Selain bermasalah dalam soal kejujuran dan laporan keuangan, Mualimin juga pernah terlibat konflik dengan jasa laundry dengan menuntut mereka
ratusan juta hanya karena jasnya kusut.

baca juga: Level Gunung Sinabung Turun

Menurut koalisi ini, beberapa nama diduga selama ini tidak berpihak pada KPK dan pemberantasan korupsi. Yenti Ganarsih dan Harkristuti Harkrisnowo terlibat sebagai tim ahli Rancangan KUHP yang cenderung memperlemah pasal-pasal pemberantasan korupsi dan KPK.

Permasalahan ketiga yang disorot adalah di Pansel terdapat nama pembela koruptor. Dalam hal ini, beber koalisi ini, Indriyanto Seno Adji pernah
menjadi advokat yang membela koruptor dalam beberapa persidangan sebelum menjadi salah satu pimpinan KPK. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya