Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diperiksa untuk Eggi Sudjana, Kivlan Dicecar 51 Pertanyaan

Ilham Pratama Putra
17/5/2019 10:13
Diperiksa untuk Eggi Sudjana, Kivlan Dicecar 51 Pertanyaan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019).(ANTARA FOTO/Akbar Nughroho Gumay)

MAYOR Jenderal (Purn) Kivlan Zen selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar atas tersangka politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Pemeriksaan yang memakan waktu hingga 14 jam itu diwarnai dengan 51 pertanyaan dari penyidik.

"Alhamdulillah (pemeriksaan) baik, sudah selesai pemeriksaan. (Ada) 51 pertanyaan bahas semua yang soal viral itu," kata Kivlan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5) dini hari.
 
Alumnus Akademi Militer (Akmil) 1971 itu menjalani pemeriksaan sejak Kamis (16/5) pukul 11.00 WIB.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu baru selesai diperiksa pada Jumat pukul 01.30 WIB dini hari. Namun, dia merasa nyaman atas pemeriksaan panjang ini.
 
“Semua enak, dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Eggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, kita ditanya dengan gembira, enggak ada apa-apa," jelas dia.

Baca juga: Kivlan Zen Mengaku tidak Hadir dalam Pertemuan Tokoh
 
Kivlan diinterogasi akibat pernyataan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana beberapa waktu lalu. Dia menyerahkan kasus ini kepada polisi dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Harapannya semua tenang dan rapi. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagaimana prosesnya. Jadi saya sebagai rakyat bukan orang siapa-siapa. Saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran," ujar Kivlan Zein.
 
Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5). Dia terjerat setelah videonya yang menyuarakan people power viral di media sosial.
 
Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi untuk 20 hari ke depan. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya