Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Provinsi Riau Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Amril diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran multi years proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun Anggaran 2017-2019. Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta PT CGA dengan nilai proyek mencapai Rp537,33 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan Amril menerima suap pada Februari 2016 sesaat sebelum dirinya menjabat sebagai bupati Bengkalis. Setelah menjabat sebagai bupati, Amril kerap mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT CGA.
Dalam pertemuan tersebut, Amril menyanggupi permintaan PT CGA untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan jalan. "Dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Sehingga total Amril telah menerima uang senilai Rp5,6 miliar," tutur Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik KPK terhadap dua tersangka yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar dan M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Selain Amril, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Makmur (MK), Direktur PT Mitra Bungo Abadi. MK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar. Kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp 105,88 milyar.
"Tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar. Atas perbuatannya MK disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Laode.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/5) KPK telah menyita dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penggeledahaan rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penggeledahan dilakukan di dua tempat lainnya yakni di pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Sebagai tindak lanjut dan guna kepentingan penydikan, Laode menuturkan dalam rentang Maret hingga Mei 2019 KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang yang terkait dengan kasus korupsi proyek pembagunan jalan di Bengkalis baik dari pihak swasta maupun kepala daerah bepergian ke luar negri.
"KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah 3 orang pergi ke luar negri," tandas dia. (Uta/A-5)
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved