Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Provinsi Riau Amril Mukminin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Amril diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran multi years proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun Anggaran 2017-2019. Proyek ini dikerjakan oleh pihak swasta PT CGA dengan nilai proyek mencapai Rp537,33 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan Amril menerima suap pada Februari 2016 sesaat sebelum dirinya menjabat sebagai bupati Bengkalis. Setelah menjabat sebagai bupati, Amril kerap mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT CGA.
Dalam pertemuan tersebut, Amril menyanggupi permintaan PT CGA untuk mempercepat penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan jalan. "Dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Sehingga total Amril telah menerima uang senilai Rp5,6 miliar," tutur Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik KPK terhadap dua tersangka yang lebih dulu telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Direktur Utama PT MRC Hobby Siregar dan M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015.
Selain Amril, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Makmur (MK), Direktur PT Mitra Bungo Abadi. MK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar. Kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp 105,88 milyar.
"Tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar. Atas perbuatannya MK disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Laode.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/5) KPK telah menyita dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penggeledahaan rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penggeledahan dilakukan di dua tempat lainnya yakni di pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Sebagai tindak lanjut dan guna kepentingan penydikan, Laode menuturkan dalam rentang Maret hingga Mei 2019 KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang yang terkait dengan kasus korupsi proyek pembagunan jalan di Bengkalis baik dari pihak swasta maupun kepala daerah bepergian ke luar negri.
"KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah 3 orang pergi ke luar negri," tandas dia. (Uta/A-5)
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pengerjaan proyek di wilayah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved