Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan praktik korupsi dalam sistem pemilihan rektor kampus di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, praktik korupsi tersebut dimungkinkan karena kedua menteri memiliki suara 30% dalam pemilihan rektor.
"Jadi karena ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya 30%, itu biasanya bisa disalahgunakan," kata Syarif di Jakarta, kemarin.
Syarif menegaskan, pihaknya bakal menindaklajuti semua laporan praktik korupsi dalam pemilihan pimpinan lembaga pendidikan tinggi itu. "Kita juga menyesalkan masih adanya praktik-praktik kotor dalam sistem pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, selama ini KPK sudah berusaha melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan, seperti menjalin kerja sama pengendalian konflik kepentingan di perguruan tinggi. KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan memberikan masukan memperbaiki sistem pemilihan rektor.
"Ini regulasinya masih tetap sama, tetapi kami kerja sama dengan Kemenristek-Dikti agar lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Syarif mengimbau, dugaan praktik rasywah di perguruan tinggi segera dilaporkan ke KPK. Khususnya, terkait dengan pemilihan rektor di kampus atau universitas di bawah kedua kementerian tersebut.
"Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul perhatikan, kami sudah bicarakan dengan Kemenristek-Dikti, kita berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kemenag," ucap dia.
Kuliah antikorupsi
Pada kesempatan tersebut, Syarif mengatakan pihaknya berharap perguruan tinggi di Indonesia mengajarkan mata kuliah antikorupsi.
"Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib," ujarnya.
Hal tersebut, ungkap Syarif, sudah disampaikannya saat melakukan pertemuan koordinasi teknis dengan jajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek-Dikti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dan rektor dari perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di kampusnya.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, implementasi PAK di perguruan tinggi menurutnya dapat dimulai dengan memasukkannya ke mata kuliah dasar umum. Dengan cara ini, mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah, atau di akhir perkuliahan.
"Kita juga berharap agar mata kuliah antikorupsi tidak berhenti di level teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan yang dimulai dari diri sendiri. Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori, tapi sulit untuk dipraktikkan kalau sekitar kita sulit menerimanya," pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengingatkan pentingnya untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di kehidupan kampus sehari-hari.
"Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya," jelas Basaria. (Medcom/Ant/P-4)
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved