Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara agar tidak menerima gratifikasi berbentuk bingkisan parsel Hari Raya. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pejabat negara wajib melaporkan kepada KPK maksimal 35 hari kerja jika menerima parsel yang diberikan oleh pihak swasta.
"Karena kalau lebih dari 35 hari kerja ada resiko pidana," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Sebagai tindak persuasif, KPK telah mengirimkan surat edaran ke instansi-instansi pemerintahan terkait imbauan tidak menerima parsel. KPK juga berharap kepada pihak swasta agar tidak perlu mengirimkan parsel dengan alasan apapun. Pemberian parsel kepada instansi pemerintahan merupakan bentuk gratifikasi.
"KPK sudah membuat surat edaran tersebut agar menjadi pemahaman bersama dan mengingatkan kembali semua pegawai negri dan penyelenggara negara agar sejak awal lebih baik tidak menerima. Kami juga mengmbau ke pihak swasta agar tidak perlu memberikan bingkisan," papar Febri.
Baca juga: Panen Parsel, Sandiaga Janji Lapor KPK
Febri menuturkan, berdasarkan data yang ia miliki saat ini tren pemberian bingkisan parsel kepada pejabat negara cenderung menurung. Hal tersebut setidaknya dipengaruhi oleh sudah semakin banyaknya unit pengendali gratifikasi di instansi-instansi.
"KPK juga intens berkoordinasi dengan kementerian dan instansi-instansi di daerah," paparnya.
Febri menejelaskan bahwa tidak ada standar nilai pemberian parsel yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Ketika pemberian bingkisan atau hadiah yang terjadi antara pemberi dan penerima yang memiliki hubungan jabatan dan berlawanan dengan tugas maka hal tersebut sudah dikaegorikaan sebagai bentuk gratifikasi.
"Di sini dibutuhkan kesadaran dari pihak swasata juga agar tidak berfikir untuk mendekatkan diri dengan pejabat melalui cara gratifikasi," paparnya. (OL-7)
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sudewo diperiksa KPK sekitar 6,5 jam sebagai saksi kasus suap proyek jalur kereta di DJKA Kemenhub.
Budi mengatakan, uang yang disita dari rumah Sultan ini masih dalam proses penghitungan. Duit dan bukti elektronik dipastikan sudah menjadi barang sitaan.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved