Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara agar tidak menerima gratifikasi berbentuk bingkisan parsel Hari Raya. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pejabat negara wajib melaporkan kepada KPK maksimal 35 hari kerja jika menerima parsel yang diberikan oleh pihak swasta.
"Karena kalau lebih dari 35 hari kerja ada resiko pidana," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Sebagai tindak persuasif, KPK telah mengirimkan surat edaran ke instansi-instansi pemerintahan terkait imbauan tidak menerima parsel. KPK juga berharap kepada pihak swasta agar tidak perlu mengirimkan parsel dengan alasan apapun. Pemberian parsel kepada instansi pemerintahan merupakan bentuk gratifikasi.
"KPK sudah membuat surat edaran tersebut agar menjadi pemahaman bersama dan mengingatkan kembali semua pegawai negri dan penyelenggara negara agar sejak awal lebih baik tidak menerima. Kami juga mengmbau ke pihak swasta agar tidak perlu memberikan bingkisan," papar Febri.
Baca juga: Panen Parsel, Sandiaga Janji Lapor KPK
Febri menuturkan, berdasarkan data yang ia miliki saat ini tren pemberian bingkisan parsel kepada pejabat negara cenderung menurung. Hal tersebut setidaknya dipengaruhi oleh sudah semakin banyaknya unit pengendali gratifikasi di instansi-instansi.
"KPK juga intens berkoordinasi dengan kementerian dan instansi-instansi di daerah," paparnya.
Febri menejelaskan bahwa tidak ada standar nilai pemberian parsel yang dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Ketika pemberian bingkisan atau hadiah yang terjadi antara pemberi dan penerima yang memiliki hubungan jabatan dan berlawanan dengan tugas maka hal tersebut sudah dikaegorikaan sebagai bentuk gratifikasi.
"Di sini dibutuhkan kesadaran dari pihak swasata juga agar tidak berfikir untuk mendekatkan diri dengan pejabat melalui cara gratifikasi," paparnya. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved