Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Eggi Sudjana merupakan hak yang bisa ditempuh oleh tersangka dugaan kasus makar. Oleh karena itu, penyidik akan menilai untuk dikabulkan atau tidak pengajuan tersebut.
"Tidak masalah, nanti yang menilai penyidik, apakah dikabulkan atau tidak. Masih dikaji atau dinilai oleh penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga: Eggi Sudjana Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, mengatakan pasca penetapan tersangka hingga berujung penangkapan Eggi Sudjana telah mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ke penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkamneg) Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Penangguhan penahanan itu sudah saya ajukan sejak saudara Eggi Sudjana ditangkap," kata Pitra.
Pitra meminta surat yang telah dilayangkan Selasa, 14 Mei 2019 itu diakomodasi Polda Metro Jaya. Bahkan, ia optimistis penyidik menangani kasus kliennya dengan profesional. (OL-6)
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus
Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved