Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLITIKUS Partai Gerindra Permadi memastikan tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (14/5). Hal tersebut lantaran dirinya memiliki agenda di MPR.
"Aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Bedasarkan surat pemanggilannya, ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan makar mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkat Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Surat penundaan pemeriksaaan sudah disampaikan melalui kuasa hukum kepada penyidik.
"Sudah hari ini (surat penundaan). Saya belum tahu tapi tadi pagi atau kapan karena yang bawa pengacara saya," tutur dia.
Baca juga: Usai Diperiksa, Kivlan Apresiasi Profesionalitas Polisi
Kivlan Zen sudah diperiksa terkait kasus ini, Senin (13/5). Dia dicecar 26 pertanyaan terkait kasus dugaan makar selama hampir lima jam oleh penyidik tindak pidana umum (tipidum) Bareskrim Polri.
"Saya rasa penyidik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan tentang menghasut," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Senin (13/5).
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Kivlan dilaporkan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (Medcom/OL-2)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Kivlan tercatat berjasa terhadap negara yang dibuktikan dengan 11 bintang penghargaan.
Berdasarkan analisa dokter, Kivlan perlu menjalani pengobatan selama 10 hari.
Sang dokter mendapati Kivlan berusaha mengambil kertas hasil pemeriksaan dari tas dokter.
SUARA batuk terdengar beberapa kali di salah salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved