Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Usut Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Empat Lawang

Dwi Apriani
12/5/2019 15:15
Polisi Usut Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Empat Lawang
KPU Sumatra Selatan mengambil alih rekapitulasi pleno suara Pemilu 2019 di Kabupaten Empat Lawang.(Antara )

SIDANG pleno rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan berbuntut panjang. Saat ini masalah tersebut masuk ke ranah hukum dan sedang diusut polisi.

Aparat kepolisian berhasil menahan serta menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. Kini enam orang tersebut telah ditahan di Polres Muaraenim.

"Calegnya lari ke Lampung. Kami mencari 6 tersangka yang disuruh caleg ini,"  kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Minggu (12/5).

Para tersangka melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama di muka umum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia memastikan kericuhan di Empat Lawang belum masuk ke sentra Gakkumdu. "Tetapi kami pastikan, apabila sudah di sentra Gakkumdu setelah ada pidananya," lanjutnya.

Kisruh di KPU Empat Lawang ini bermuara pada dugaan adanya penggelembungan suara. Anggota Bawaslu Sumatra Selatan, Junaidi menilai penggelembungan suara di Empat Lawang telah masuk ranah pidana.

"Mengubah angka-angka kan masuk pidana. Penggelembungan itu terjadi hampir seluruh tingkatan di Empat Lawang," jelas Junaidi.

Kasus penggelembungan suara ini juga merembet kemana-mana. Komisioner KPU Empat Lawang resmi dinoaktifkan oleh KPU RI. Mereka adalah  Ali Amin (ketua), dan anggota di antaranya Abu Yamin, Deby Yosiana,  Hendra Gunawan dan Eskan Budiman. Sehingga rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang diambil alih langsung oleh Komisioner KPU Sumatra Selatan.

baca juga: Pleno KPU Dibuka Dengan Mengheningkan Cipta

"Komisioner Empat Lawang dinonaktifkan sejak kami mengambil alih rekapitulasi KPU Empat Lawang. Tanggal 9 Mei kami kami mulai melakukan rapat pleno tingkat kecamatan, itu sudah diambil alih," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Penonaktifan sementara Komisioner KPU Empat Lawang ini sampai tahapan rekapitulasi tingkat nasional selesai pada 22 Mei.

"Alasan penonaktifan Komisioner KPU jika kita harus meneruskan, mereka sudah tidak ada kepercayaan dari masyarakat Empat Lawang. Misalnya rekapnya dipindahkan, tetapi saksi-saksi masih tidak mau. Akhirnya molor dan enggak selesai rekapitulasi. Sehingga kami putuskan ambil alih," jelas Kelly. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya