Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

M Ilham Ramadhan Avisena
11/5/2019 09:15
ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Surat edaran itu berisikan imbauan untuk tidak menerima gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.

“Pegawai negeri maupun penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti yang dikutip dari surat edaran resmi KPK yang terbit pada Kamis (8/5).

Imbauan itu sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Agus menjelaskan, apabila harus menerima gratifikasi tersebut, pegawai negeri ataupun penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak hari pertama menerima gratifikasi itu.

“Permintaan dana baik dengan istilah tunjangan hari raya (THR) ataupun dengan sebutan lain secara tertulis atau tidak, merupakan perbuatan yang dapat berim-plikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, aparatur sipil dan penyelenggara negara harus menolak gratifikasi yang berhubungan dengan alasan tradisi yang ada di masyarakat.

“Nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi. Sangat mungkin menumpang peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” ujarnya.

Sementara itu, Agus menyatakan apabila gratifikasi dalam bentuk makanan yang mudah rusak, maka dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan.

“Disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkannya kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus juga meminta kepada para pimpinan instansi ataupun lembaga tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara di lingkung-an kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan ­berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tandas Agus.

KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www. kpk.go.id/gratifikasi; call center KPK 198.

PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke pelaporan [email protected]. (Mir/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya