Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Romi

M Ilham Ramadhan Avisena
10/5/2019 20:35
KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Romi
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, poin-poin yang diajukan sebagai bukti sidang praperadilan Romahurmuziy, tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama keliru.

"Pada prinsipnya kami yakin dari permohonan dan bukti di sidang bahwa sejumlah point yang diajukan RMY itu keliru. Sehingga kami berharap pada putusannya menolak praperadilan ituatau setidaknya untuk tidak menerima, sehingga penyidikan ini akan terus berjalan," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Menyoal tentang materi penyidikan yang dibongkar oleh jaksa penuntut umum KPK di persidangan, Febri mengatakan, itu hanya sebagian kecil dari fakta yang ada.

"Itu hanya sebagian kecil dari fakta dan bukti yang kami pegang. Nanti bukti yang jauh lebih besar tentu kami sampaikan di proses persidangan," imbuh Febri.


Baca juga: KPK Masih Cermati Putusan Hakim untuk Menyidik Menpora


"Praperadilan ini kami harus membeberkan bukti-bukti pada hakim bahwa proses penyelidikan dan OTT itu dilakukan secara sah, berdasarkan bukti permulaan cukup. Sehingga kita yakin dugaan korupsi didukung bukti yang cukup," sambungnya.

Sementara materi yang disampaikan oleh pihak Romi, menurut Febri akan masuk dalam perkara pokok yang akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara putusan praperadilan akan dilakukan pada Senin (13/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.

"Informasinya kalau tidak Senin itu ya Selasa minggu depan. Tapi sepenuhnya tergantung dari jadwal di PN Jaksel ya," tutur Febri. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya