Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAJELIS Hakim PN Sukoharjo, Jawa Tengah memutuskan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan atau denda Rp5 juta untuk caleg Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari dalam kasus pidana Pemilu. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan Jumat (10/5). Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Dasar putusan percobaan Majelis Hakim yang diketuai Indriani SH itu, dialasi karena terdakwa tidak terbukti melakukan money politic terhadap jemaah masjid.
"Kami pikir pikir," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, Risza Kusuma dan Nanang Priyanto.
Dalam putusan itu , majelis hakim mengganjar caleg Gerindra untuk membayar denda Rp5 juta. "Kalau tidak bayar denda, maka diganti hukuman 1 bulan penjara," tegas Hakim Indriani. Rochmi Kurnia Sari langsung menerima putusan dan tidak akan banding. Ia menyatakan rasa syukur, bahwa majelis hakim menyatakan, kasus money politic berupa memberi uang Rp300 ribu kepada kas masjid dinyatakan tidak terbukti. Ia dihukum karena melanggar kampanye di tempat ibadah.
Dengan vonis penjara 2 bulan dengan masa percobaan 5 bulan, Rochmi tidak perlu mendekam, sepanjang membayar denda Rp 5 juta dan selama lima bulan tidak melakukan pelanggaran pidana lain.
"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan 1 bulan. Hukuman penjara tidak usah dijalani kecuali kalau melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan terakhir," tukas Ketua Majelis Hakim Indriani.
Ibu tiga anak ini menganggukkan kepala saat majelis hakim menjatuhkan vonis.
baca juga : Mexico City Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
"Apalagi saya masih menyusui. Anak saya terkecil baru berumur 30 hari," kata Rochmi didampingi pengacaranya, Ratno Agustus.
Anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budianto berharap, meski tidak terjadi hukuman badan, diharapkan putusan itu akan membuat jera bagi para politisi lainnya.
"Semua pasti sudah tahu kalau ada efek ketika melakukan kecurangan," papar dia.
Dalam sidang sebelumnya, caleg Gerindra tersebut dituntut melanggar pasal 521 junto 280Â huruf H UU RI no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
(OL-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved