Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bupati Malang Divonis 6 Tahun Penjara

Heri Susetyo
09/5/2019 16:05
Bupati Malang Divonis 6 Tahun Penjara
Suasana persidangan Bupati Malang nonaktif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/5)(MI/Heri Susetyo)

BUPATI Malang Nonaktif Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (9/5).

Terdakwa Rendra Kresna terbukti menerima uang suap senilai Rp7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sehingga bupati Malang nonaktif ini dinilai bersalah melanggar pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 8 tahun penjara.

Selain penjara 6 tahun, terdakwa juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Tidak itu saja, Rendra Kresna juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp4,075 miliar.

Baca juga : Kasus korupsi Bupati Malang, KPK Dalami Aliran Dana

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk membayar. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Rendra Kresna tersandung kasus suap dari sejumlah proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Terdakwa diduga menerima fee antara 17,5% hingga 20% sejak tahun 2010 hingga 2014 dan nilainya mencapai hingga Rp7,5 miliar.

Setelah putusan ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dan setelah berkonsultasi, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Pada dasarnya kami menghormati putusan majelis hakim, namun untuk uang pengganti Rp4,075 miliar itu kami kira sangat berat dan tidak sesuai fakta di persidangan," kata Imam Muslich, penasihat hukum terdakwa.

Menurut Imam, pihaknya akan berkonsultasi dengan klien apakah akan banding ataukah menerima putusan itu. Sebab masih ada waktu seminggu untuk berkonsultasi dan mencari yang terbaik. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya