Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Optimalisasi Peran SPI Dibutuhkan untuk Tekan Korupsi BUMN

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/5/2019 14:29
Optimalisasi Peran SPI Dibutuhkan untuk Tekan Korupsi BUMN
Seminar peran SPI di BUMN di gedung KPK, Kamis (9/5)(MI/Rommy Pujinato)

PERANAN Satuan Pengawas Internal (SPI) yang ada dalam perusahaan atau lembaga perlu terus dioptimalkan,

Hal itu dilakukan untuk dapat memenuhi prediksi Dana Monetr Inrternasional (IMF) yang menyebutkan Indonesia pada 2050 bisa berada di peringkat empat dalam Corruption Perception Index (CPI).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus rahardjo mengatakan, SPI identik dengan tiga jalur pertahanan (three lines of defense) dalam perusahaan/lembaga.

"Pertama, sistemnya yang didalam harus bisa mengidentifikasi risikonya dimana, kemudian bagaimana mengawasi dan meminimalisir risiko itu dan pertahanan berikutnya pengawasan internalnya harus melekat," ujar Agus saat membuka seminar bertajuk Peran SPI di BUMN di gedung KPK, Kamis (9/5).

Agus mengungkapkan, situasi saat ini justru berkebalikan dengan prediski dari IMF dengan maisyhb adanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam praktek korupsi.

Baca juga : KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya

"Kami masih terpaksa harus melakukan penindakan kepada beberapa BUMN. Misalkan, masih ada yang melakukan kontrak fiktif, itu nasih ada. Ada kasus OTT paling baru, untuk mengangkut sekian metrik ton, sekian metrik bisa dapat 2 dollar," kata Agus.

Melalui op5timalisasi peran SPI, Agus Yakin, praktik korupsi di lingkungan BUMN akan terus berkurang. Sayangnya, saat ini KPK justru belum banyak mendapatkan laporan yang berasal dari SPI.

Paradigma penempatan "orang buangan" dalam SPI pun perlu diubah agar peranan SPI semakin efektif di kemudian hari.

"Biasanya orangnya seadanya, tanda kutip orang buangan ditaro di pengawas internal. kemudian tidak dilengkapi kalau di daerah-daerah dengan resources yang memadai, anggarannya juga tidak disediakan dengan baik. kemudian sertifikasi yang mestinya dilakukan juga tidak pernah dipatuhi," ucap Agus.

Hal serupa, lanjut Agus juga terjadi pada level inspektorat di setiap jenjang pemerintahan. Karenanya, ia mengusulkan pejabat inspektorat bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"misal, kalau inspektorat-inspektorat Kabupaten itu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Apakah bisa orang yang diangkat dan diberhentikan Bupati kemudian melakukan pengawasan terhadap Bupati?" kata Agus.

Atas dasar itu, Ia menilai inspektorat seharusnya diberikan ruang untuk unjuk gigi dan diseleksi guna mendapati kualitas yang mumpuni. Meski begitu, penempatan posisi yang tepat untuk itu masih perlu dikaji lagi.

"Apakah kemudian melekat menjadi tangannya komisaris untuk melakukan pembenahan melakukan check and balances terhadap direksi? itu yang harus kita pikirkan," tukas Agus.

Namun demikian, Ia menolak hal itu dimanfaatkan para pejabat untuk melakukan rangkap jabatan. Itu demi tercapainya reformasi birokrasi yang tuntas di tubuh tiap lembaga. Ia meminta kepada Kementerian BUMN untuk ikut memikirkan jalan keluar tersebut.

"Saya mengharapkan terjadinya reformasi birokrasi yang tuntas. itu supaya tidak ada rangkap jabatan. Karena dengan rangkap jabatan tadi pasti kerjanya separuh-separuh. Nah itu yang harus diperhatikan betul. Kalau kita mau BUMN bisa berjalan baik, berjalan sesuai amanat UU, pengawas internal itu harus diposisikan dimana kemudian apa perannya?" tutup Agus. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya