Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya

M Ilham Ramadhan Avisena
09/5/2019 12:20
KPK Panggil Wali Kota Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa BBD sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap penggunaan dana alokasi khusus kota Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis (9/5).

Sebelumnya, April lalu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka lantaran diduga memberi uang senilai Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya diduga menawarkan bantuan terkait pengurusan alokasi DAK, Budi pun bersedia memberikan fee kepada Yaya bila membantunya. Kemudian, bidang yang diajukan oleh Budi kepada Kementerian Keuangan ialah jalan, irigasi dan rumah sakit rujukan.

Baca juga: KPK Kantongi Percakapan Menag dengan Romi

Pada 21 Juli 2017, Budi menemui Yaya di Kementerian Keuangan. Pada pertemuan itu, Budi diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya. Kemudian pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan uang kepada Yaya senilai Rp200 juta.

Atas dugaan itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik