Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
"Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa BBD sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap penggunaan dana alokasi khusus kota Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis (9/5).
Sebelumnya, April lalu, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka lantaran diduga memberi uang senilai Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Yaya diduga menawarkan bantuan terkait pengurusan alokasi DAK, Budi pun bersedia memberikan fee kepada Yaya bila membantunya. Kemudian, bidang yang diajukan oleh Budi kepada Kementerian Keuangan ialah jalan, irigasi dan rumah sakit rujukan.
Baca juga: KPK Kantongi Percakapan Menag dengan Romi
Pada 21 Juli 2017, Budi menemui Yaya di Kementerian Keuangan. Pada pertemuan itu, Budi diduga memberi Rp200 juta kepada Yaya. Kemudian pada 3 April 2018, Budi kembali memberikan uang kepada Yaya senilai Rp200 juta.
Atas dugaan itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved